• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Bupati Pamekasan Akan Gelar Safari Ramadan, Ini Kegiatannya

    Bupati Pamekasan Akan Gelar Safari Ramadan, Ini Kegiatannya

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Bupati Pamekasan Akan Gelar Safari Ramadan, Ini Kegiatannya

    Bupati Pamekasan Akan Gelar Safari Ramadan, Ini Kegiatannya

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Berita Utama

Bawaslu Terima Aduan 9 Parpol

Koran Madura by Koran Madura
15/01/2013
in Berita Utama, Nasional
Bawaslu Terima Aduan 9 Parpol
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima pengaduan resmi dari  sembilan parpol yang tak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Kongres. “Mereka sudah mengajukan sengketa untuk dilakukan proses konsultasi, mediasi dan sidang,” kata Komisioner Bawaslu,  Endang Wihdyaningtyas di Jakarta, Senin, (14/1).

Namun, dia menyebutkan hanya dua parpol yang sudah melengkapi berkas atau mendapatkan nomor registrasi, yakni PDK dan Partai SRI. “Masih ada parpol yang masih berada dalam tahap konsultasi, dan belum memenuhi berkas-berkasnya, seperti Partai Nasrep. Namun berkas pengajuan sengketa parpol juga tidak sepenuhnya sama,” tuturnya.

Menurut Endang, Bawaslu akan mengolah laporan dari parpol terlebih dahulu selama tiga ditambah dua hari, kemudian akan dibacakan keputusan apakah laporan tersebut terkait dengan administrasi, sengketa pemilu atau pidana. “Jika pelaporan yang tadinya terkait sengketa pemilu, kemudian ternyata terkait administrasi, parpol berhak mengajukan lagi,” ucapnya

Endang mengaku pihaknya siap menghadapi proses penyelesaian sengketa, baik langkah-langkahnya (Standard Operational Procedure -red) maupun teknis. “Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama harus siap menyelesaikan sengketa ini. Tentu saja ada kendala tapi kami harus tegas,” jelasnya

BacaJuga :

Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

Begini Harapan Para Petani untuk Food Estate Kabupaten Keerom

Dia juga menilai posisi Bawaslu sangat diperhatikan karena apa yang menjadi keputusan akan berpengaruh kepada proses selanjutnya. “Kami ini wasit. Jangan sampai salah berkomentar karena hal itu terkait dengan kasus yang diselesaikan serta harus cermat memutuskan apakah parpol bersangkutan lolos atau tidak,” tandasnya

Setiap parpol yang tidak lolos verifikasi berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu dan diberikan waktu selama 12 hari, yang meliputi pelaporan, mediasi dan pengadilan.

Namun, sebelumnya, parpol harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan Bawaslu, yakni meliputi berita negara atau surat Keptusuan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) terkait badan hukum partai, fotokopi KTP Ketua Umum dan Sekjen parpol, surat kuasa apabila menguasakan kepada kuasa hukum, permohonan dalam cakram padat, daftar saksi, daftar ahli dan daftar bukti-bukti. (cea)

Tags: parpolpemilu
Next Post
DPR Sarankan Eksekutif Naikkan Harga Premium

DPR Sarankan Eksekutif Naikkan Harga Premium

Leave Comment

Trending

  • Anggaran Perbaikan Jalan di Bangkalan Dipangkas Rp6,5 M

    Anggaran Perbaikan Jalan di Bangkalan Dipangkas Rp6,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Panitia Pilkades Mangga’an Bangkalan Dibacok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 43 Formasi PPPK Nakes di Bangkalan Kosong, Ternyata ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sampang Mendadak Dilaporkan ke KPK 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi