• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Madura

Hakim Tunda Vonis Terdakwa Pembakaran Maling

Koran Madura by Koran Madura
04/01/2013
in Madura, Sumenep
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Pembakaran Maling
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP – Sidang atas peristiwa penganiayaan dan pembakaran Jumaksir yang dilakukan terdakwa Matlani di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, kemarin (03/01) di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Januari 2013 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep sekaligus anggota Majelis Hakim, Deny Indrayana mengatakan, penundaan sidang karena terdakwa melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 13 tahun karena dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 387.

Terdakwa Matlani melalui kuasa hukumnya, Uswandi SH MH, melakukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman karena yang bersangkutan sebagai kepala keluarga. Menurut Uswandi, terdakwa akan melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang lebih banyak dan konkret pada persidangan mendatang.

Ia mengkritisi jaksa penuntut umum yang kurang memperhatikan unsur kesengajaan. Menurutnya, terdakwah hanya menjadi kambing hitam dari peristiwa pembakaran. Terdakwa Matlani hanya diajak oleh teman-temanya. “Untuk itu, selama satu minggu rehat, terdakwah akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku”, ungkapnya.

BacaJuga :

Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

Pihak terdakwa akan membeberkan bukti-bukti yang lebih kuat dalam persidangan yang akan digelar 10 Januari 2013 mendatang. “Terdakwah diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat”, jelas Uswandi.

Uswandi tak membantah kliennya melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Tetapi dia minta keringanan hukuman dengan pertimbangan keluarga,” katanya.

Anggota Majelis Hakim, Deny Indrayana berharap, proses hukum tersebut bisa segera tuntas. Prosesnya akan panjang jika jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama membeberkan bukti yang kuat. Bahkan terdakwah bisa bebas dari jerat hukum.

“Karena para hakim hanya menfasilitasi persidangan. Kita hanya di tengah. Mendengarkan bukti-bukti jaksa penuntut umum dan pembelaan terdakwah saja. Jika mereka bilang cukup, maka ya cukup. Jika tidak, baru kami yang akan menilai proses selanjutnya,” terangnya. (sym/mk)

 

 

Tags: hakimmalingvonis
Next Post
Jamaah Haji Dituduh Mencuri, Kemenag Belum Pastikan Jadwal Kepulangan

Jamaah Haji Dituduh Mencuri, Kemenag Belum Pastikan Jadwal Kepulangan

Leave Comment

Trending

  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu, Seorang Wanita di Sumenep Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Panitia Pilkades Mangga’an Bangkalan Dibacok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lengkap 12 shio tahun 2013 Peruntungan, Rejeki di tahun Shio Ular Air 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pengedar Narkoba, Wanita ini Kembali Ditangkap Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi