• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Berita Utama

Hukuman Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan

Koran Madura by Koran Madura
14/01/2013
in Berita Utama, Nasional
Hukuman Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menvonis  Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan. Namun  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai vonis tersebut belum penuhi aspek keadilan masyarakat. “Secara hukum, yang dihukum sudah sah, tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu(13/1).

Masih banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat soal putusan hakim itu karena ada aspek yang tidak terpenuhi.  “Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi saya persilakan. Yang belum terpenuhi itu ternyata menimbulkan pernyataan masyarakat,” kata Mahfud.
Mahfud menilai masyarakat masih belum melihat aspek keadilan dari vonis hukum pengadilan Tipikor untuk Angelina Sondakh. “Tapi saya membaca pernyataan-pertanyaan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan ya. Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama,” pungkas Mahfud.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap putusan Majelis Hakim yang memberi vonis hukuman rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat. “Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara,” ujar dia.
Dia membandingkan dengan hukuman yang diterima pencuri ayam mencapai 5 tahun, sedangkan korupsi milyaran rupiah hanya 4,5 tahun. “Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta  hanya 4.5 tahun,” tambahnya.
Putusan majelis hakim dinilai tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. “Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati,” pungkasnya.

Fadli Zon menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Angie. Putusan ini disebut langkah mundur pemberantasan korupsi. “Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan,” kata Fadli terpisah.
Angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie yang juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.

BacaJuga :

Politisi PDI Perjuangan Ini Nilai PNM Efektif Ajari Masyarakat Bergotong Royong

Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Polri Alami Peningkatan Signifikan

Puteri Komarudin Dorong Kaum Muda Terlibat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik

Said Abdullah Pertimbangkan Lapor @PartaiSocmed ke Polisi

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Atas putusan hakim, jaksa pada KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Hukuman terlalu ringan

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan kepada Angie dinilai terlalu ringan, dan tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan Angie kepada negara. Menyikapi ringanya vonis yang dijatuhkan kepada Angie, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengajukan banding. “Dengan putusan Angie yang ringan seperti itu ditambah tidak disitanya uang hasil korupsi, maka Jaksa Penuntut Hukum KPK sebaiknya mengajukan banding kepada pengadilan Tipikor”, kata anggota Komisi III DPR RI Indra.

Seharusnya, kata Indra, KPK menggunakan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karenanya, vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran untuk KPK, agar lebih baik lagi mengkaji kajian hukum bagi mereka yang terlibat skandal korupsi. Apalagi, tambahnya, Angie sudah secara jelas dan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menerima uang dari Grup Permai sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.  “Jadi rasanya janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai,” tutur Indra.

Seperti diketahui, Majelis hakim telah menvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang miliaran rupiah, Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta. (gam/abd)

Tags: korupsimk
Next Post
BK Harus Tegas Soal Posisi Angie di DPR

BK Harus Tegas Soal Posisi Angie di DPR

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi