• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

    Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Selama Ramadan 2023, BPN Pamekasan Target 250 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    Anggota Dewan Desak Pembangunan Listrik di Ra’as Segera Direalisasikan

    Warga Keluhkan Lamanya Layanan Sambungan Baru PLN

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Pantun Ketua PC ISNU Sumenep Jelang Ramadan

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    Dua Gedung Milik Pemkab Pamekasan Dilelang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Berita Utama

Kasus Narkoba, Vonis 6 Tahun untuk Tan Tanaka

Koran Madura by Koran Madura
11/01/2013
in Berita Utama, Jawa Timur
Kasus Narkoba, Vonis 6 Tahun untuk Tan Tanaka
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis Hakim yang diketuai M Sholeh akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara kepada Tan Wijaya Tanaka. Hakim memvonis Tan Tanaka karena secara sah dan meyakinkan telah menegdarkan narkoba. Hakim juga memvonis bandar narkoba lainnya, Melya Margaretha 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam pertimbanganya, dua bandar narkoba kelas kakap itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112, 114 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Maharyuning Wulan dari Kejari Surabaya menuntut Tan Wijaya Tanaka 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar  subsider empat bulan penjara. Sedangkan Melya dituntut 7 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Tan Tanaka maupun Melya masih menyatakan pikir pikir saat ditanya hakim apakah mereka akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan itu. “Pikir-pikir pak hakim,” ucap Tanaka maupun Melya pada hakim dalam sidang terpisah.

Sekedar diketahui, Tanaka dan Melya ditangkap petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Darmo Indah Timur Blok P-4 Surabaya saat menikmati sabu. Kedua terdakwa merupakan  jaringan besar bisnis narkoba yang melibatkan Ng Washington yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara. Mereka  juga berkaitan dengan keterlibatan dokter gigi Pandy Kristyono Aji yang sebulan lalu juga  divonis hakim 10 bulan penjara.

BacaJuga :

Ramadan Berkah bersama Masyarakat, PDI Perjuangan Bagikan 175 Ribu Paket Bansos di Madura

Jadi Pembicara Seminar, Ketum ISNU Bicara Peran Strategis Ulama bagi Kemandirian Ekonomi

Ingin Puasa Pertama Bareng Keluarga, Warga Kepulauan di Sumenep Mudik Lebih Awal

Harga Daging di Pamekasan Naik Jadi Rp 110 Ribu Per Kilogram

Melya merupakan  pemasok sabu-sabu bagi dokter Pandy Kristyono Aji, yang ditangkap di tempat praktiknya di Ruko Plaza Marina Jalan Sidosermo Aidas Blok F saat pesta sabu-sabu.  Dari Tanakalah Melya mendapatkan barang haram tersebut. Melya mendapatkan sabu dari Tanaka seharga Rp1,3 juta per gram. Barang bukti yang disita berupa 1,8 gram sabu-sabu, 5 butir pil ekstasi dan 5,2 gram ganja kering. Barang-barang terlarang ini diamankan dari rumah Melya. (kas/abe)

Tags: narkobapolisi
Next Post
Polda Periksa Dahlan dengan 33 Pertanyaan

Polda Periksa Dahlan dengan 33 Pertanyaan

Leave Comment

Trending

  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu, Seorang Wanita di Sumenep Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Panitia Pilkades Mangga’an Bangkalan Dibacok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lengkap 12 shio tahun 2013 Peruntungan, Rejeki di tahun Shio Ular Air 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pengedar Narkoba, Wanita ini Kembali Ditangkap Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi