• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Berita Utama

KPU Isyaratkan Ada Tambahan Parpol

Koran Madura by Koran Madura
17/01/2013
in Berita Utama, Nasional
Bawaslu Terima Aduan 9 Parpol
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum 2014, namun ada indikasi akan ada penambahan jumlah partai yang berhak mengikuti pemilihan umum pada 2014 mendatang.  Penambahan ini terjadi jika parpol yang tidak lolos verifikasi ini menang dalam proses hukum. “Jika gugatan itu dikabukan, maka parpol yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi bisa saja mempunyai hak untuk mengikuti pemilu. Memang ada kemungkinan bertambah. Apalagi, hal demikian memang disebutkan didalam Undang-Undang (UU),” jelas  anggota KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta (16/1).

Hadar mengaku, KPU telah digugat oleh 17 dari 24 Parpol yang dinyatakan gagal dalam verifikasi ke beberapa lembaga negara, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN), ataupun Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini terjadi mengingat parpol yang tidak lolos masih bersikeras untuk bisa ikut dalam pemilihan umum 2014.

Hadar mengaku bahwa KPU telah bekerja dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, patokan bekerja secara UU juga sudah dilakukan. Namun demikian, Hadar mempersilahkan kepada parpol yang merasa dirugikan oleh KPU untuk melakukan gugatan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.  “Silahkan saja. Kalau mereka memang punya bukti bahwa kami melakukan kekeliruan, maka silahkan saja dibuktikan. Kami nanti akan paparkan juga bukti-bukti yang ada. Kami tentu punya bukti juga”, ungkapnya

Sementara itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan masih ada waktu bagi partai-partai yang tidak lolos verifikasi faktual untuk mengajukan gugatan atau keberatan kepada KPU. Namun, Ferry berharap agar gugatan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang memadai, sehingga mereka memang layak atau memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. “Kita adu data, adu bukti saja. Nanti kita lihat mana bukti yang lebih memadai,” ujar Ferry

BacaJuga :

Melchias Markus Mekeng: Mental Mafia Para Fiskus Hancurkan Negara Ini

Piala Dunia U20, Komisi X DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kemungkinan Terburuk

Wacana Impor Kereta Rongsokan, PT KCI Diminta Tidak Kurangi Pelayanan kepada Masyarakat

Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

Sebelumnya, gabungan 17 partai politik yang tidak lolos verifikasi secara resmi mendatangi Bawaslu, dan melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. KPU dianggap telah melakukan pelanggaran konstitusi, yang akhirnya 17 partai dinyatakan tidak berhak menjadi peserta Pemilu 2014. 17 partai politik yang menamakan diri sebagai Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) itu membawa dokumen-dokumen penting sebagai bukti dugaan KPU melakukan pelanggaran konstitusi.

Untuk diketahui, 17 parpol yang tergabung dalam AP3K, yakni PKPI, PBB, Partai Kedaulatan, PDS, Partai Buruh, PPN, PKPB, Partai Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Partai Republik, PKBIB, PKNU, PPPI, dan PPRN.

Dalam kesempatan itu, AP3K mengklaim, KPU melanggar UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2), UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Peraturan KPU Nomor 8 Nomor 12, Nomor 14, Nomor 15.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan KPU telah melakukan banyak sekali pelanggaran konstitusi. Apalagi, AP3K sudah melakukan penelitian dari berbagai aspek. Dari situ ditemukan hal-hal ganjil yang perlu diadukan sebagai dugaan kejahatan. “Kami telah lakukan analisa dan penelitan yang cukup mendalam. Dari hasil itu, kami banyak menemukan pelanggaran yang telah dilakukan KPU. Untuk itu, kita langsung lakukan pengaduan”, ujarnya

Senada dengan Sutiyoso, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didi Supriyanto menilai KPU memang banyak melakukan pelanggaran konstitusi. Bahkan, KPU telah melakukan tindakan kejahatan, yang membuat sebanyak 17 partai politik tidak lolos verifikasi. “KPU itu tidak hanya melanggar UU tentang Pemilu saja, tapi juga melakukan pelanggaran atas aturannya sendiri. Itu bagaimana. Apalagi, ada aturan yang mengatakan bahwa verifikasi itu harus dilakukan dengan tatap muka. Sementara yang lain itu tidak semua diverifikasi,” jelasnya.

Siap Diproses

Menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah parpol tidak lolos verifikasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan segera memproses 9 dari 17 partai politik yang menggugat Komisi Pemilihan Umum atas tuduhan pelanggaran konstitusi. Partai-partai yang melayangkan gugatan itu tak lolos verifikasi faktual KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

“Sembilan partai sudah lengkap persyaratan dan dokumennya, dan segera kami proses,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad Alhamid.

Kendati demikian, Alhamid tidak merinci nama-nama 9 partai tersebut. Kesembilan partai itu pada proses awal akan dimediasi dengan KPU. Jika proses mediasi itu tidak membuahkan kesepahaman, maka dilanjutkan ke proses sidang sengketa. (gam/abd/abe)

Tags: kpuparpol
Next Post
Bawaslu Terima Aduan 9 Parpol

Politisi Non 10 Parpol Tidak Dilarang Bergabung

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi