• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bagian Hisab dan Rukyat Pamekasan Prediksi Awal Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023

    Bagian Hisab dan Rukyat Pamekasan Prediksi Awal Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023

    KPU Sumenep Sebut Sekitar 10 Ribu Daftar Pemilih di Bahan Coklit Tak Memenuhi Syarat

    KPU Sumenep Sebut Sekitar 10 Ribu Daftar Pemilih di Bahan Coklit Tak Memenuhi Syarat

    Usai Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pamekasan, Warga Camplong Sampang Merasa Lega

    Usai Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pamekasan, Warga Camplong Sampang Merasa Lega

    Launching Madura Ethnic Carnival, Bupati Fauzi: Ayo Masyarakat Indonesia Datang ke Sumenep

    Launching Madura Ethnic Carnival, Bupati Fauzi: Ayo Masyarakat Indonesia Datang ke Sumenep

    Jangan Sembarangan Beli Pakaian Bekas Impor, Ini Nasihat Dinkes Pamekasan

    Jangan Sembarangan Beli Pakaian Bekas Impor, Ini Nasihat Dinkes Pamekasan

    Ratusan Siswa di Pamekasan Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ini Hasilnya

    Ratusan Siswa di Pamekasan Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ini Hasilnya

    Polres Pamekasan Amankan 30 Unit Motor Balap Liar

    Polres Pamekasan Amankan 30 Unit Motor Balap Liar

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Maling Mengintai, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Waspada Aksi Curanmor

    Maling Mengintai, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Waspada Aksi Curanmor

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bagian Hisab dan Rukyat Pamekasan Prediksi Awal Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023

    Bagian Hisab dan Rukyat Pamekasan Prediksi Awal Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023

    KPU Sumenep Sebut Sekitar 10 Ribu Daftar Pemilih di Bahan Coklit Tak Memenuhi Syarat

    KPU Sumenep Sebut Sekitar 10 Ribu Daftar Pemilih di Bahan Coklit Tak Memenuhi Syarat

    Usai Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pamekasan, Warga Camplong Sampang Merasa Lega

    Usai Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pamekasan, Warga Camplong Sampang Merasa Lega

    Launching Madura Ethnic Carnival, Bupati Fauzi: Ayo Masyarakat Indonesia Datang ke Sumenep

    Launching Madura Ethnic Carnival, Bupati Fauzi: Ayo Masyarakat Indonesia Datang ke Sumenep

    Jangan Sembarangan Beli Pakaian Bekas Impor, Ini Nasihat Dinkes Pamekasan

    Jangan Sembarangan Beli Pakaian Bekas Impor, Ini Nasihat Dinkes Pamekasan

    Ratusan Siswa di Pamekasan Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ini Hasilnya

    Ratusan Siswa di Pamekasan Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ini Hasilnya

    Polres Pamekasan Amankan 30 Unit Motor Balap Liar

    Polres Pamekasan Amankan 30 Unit Motor Balap Liar

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    Maling Mengintai, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Waspada Aksi Curanmor

    Maling Mengintai, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Waspada Aksi Curanmor

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Madura

Majelis Hakim Ganjar Terdakwa Pencabulan Tiga Tahun

Koran Madura by Koran Madura
17/01/2013
in Madura, Sampang
Majelis Hakim Ganjar Terdakwa Pencabulan Tiga Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG – Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pencabulan dengan korban Ryt (16) dan Terdakwa Hrl (17) yang sama-sama warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, berjalan tertib dan aman. Bahkan, keluarga korban mengaku puas dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/1). Dalam sidang ini, PN Kabupaten Sampang mengganjar terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Berdasarkan keputusan  hakim di Pengadilan Negeri, terdakwa tidak hanya divonis selama tiga tahun kurungan penjara, tetapi diwajibkan membayar denda 60 juta rupiah. Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.

Sementara terdakwa merasa tidak puas dengan hasil peradilan sehingga  pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Meski terdakwa divonis lebih rendah daripada pengajuan JPU yang menuntut lima tahun hukuman penjara atas terdakwa, keluarga korban merasa puas dengan keputusan peradilan tersebut.

BacaJuga :

Bagian Hisab dan Rukyat Pamekasan Prediksi Awal Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023

KPU Sumenep Sebut Sekitar 10 Ribu Daftar Pemilih di Bahan Coklit Tak Memenuhi Syarat

Usai Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pamekasan, Warga Camplong Sampang Merasa Lega

Launching Madura Ethnic Carnival, Bupati Fauzi: Ayo Masyarakat Indonesia Datang ke Sumenep

H. Muammar (40), salah satu keluarga korban merasa sangat puas dengan vonis dalam sidang putusan tersebut. “Ya, sebenarnya kurang puas, tapi ya sudahlah puas saja. Saya serahkan sama JPU- nya saja, meski terdakwa melakukan banding dengan keputusan itu,” ujar Muammar kepada Koran Madura.

Arman Saputra, penasehat hukum terdakwa mengatakan, dari hasil putusan sidang, pihaknya akan melakukan banding, karena tidak puas dengan dakwaan tersebut. Sebab terdakwa tidak merasa melakukan apa yang didakwakan kepada dirinya.”Tetap kita akan melakukan banding yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PN Sampang, Purnomo Amin Tjahjo melalui Humas PN Sampang, Sihabuddin menjelaskan, keputusan sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dijerat dengan hukumun penjara tiga tahun dan denda 60 juta rupiah.

“Ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih menunggu terdakwa yang masih melakukan banding,” tandas Sihabuddin.

Menurut Sihabuddin, karena pihak terdakwa akan melakukan banding, maka putusan hukuman atas terdakwa bisa berubah, bergantung pada sidang banding nanti. (ryn/msa/rah)

Tags: pencabulanpengadilan
Next Post
Pungli Masih Hantui Biaya Pencatatan Nikah

Pungli Masih Hantui Biaya Pencatatan Nikah

Leave Comment

Trending

  • Anggaran Perbaikan Jalan di Bangkalan Dipangkas Rp6,5 M

    Anggaran Perbaikan Jalan di Bangkalan Dipangkas Rp6,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 43 Formasi PPPK Nakes di Bangkalan Kosong, Ternyata ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Panitia Pilkades Mangga’an Bangkalan Dibacok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 142 Nakes di Bangkalan Diterima PPPK, BKPSDA Persiapkan Pengajuan NIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi