• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Madura

Perda Pemberantasan Buta Al Qur’an Melanggar UU Sisdiknas

Koran Madura by Koran Madura
08/01/2013
in Madura, Sumenep
Perda Pemberantasan Buta Al Qur’an Melanggar UU Sisdiknas
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP – Peraturan Daerah Pemberantasan Buta Hurup dan Baca Tulis (Batul) Al-Quran bagi siswa dinilai melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Perda tersebut menuai sorotan karena akan melahirkan perda-perda syariah sejenis yang akan merugikan kelompok tertentu.

Hal itu diungkapkan Ketua PGRI Sumenep Noer Hamzah, Senin (07/01). Menurutnya perda tersebut justru mengkerdilkan tujuan demokratisasi pendidikan.

“Saya malah khawatir anak-anak kita nanti akan pindah agama, karena di luar Islam tak dikenai kewajiban batul itu,”kata anggota Dewan Pendidikan Sumenep tersebut.

Perda tersebut juga akan memicu konflik antar agama karena ada pihak tertentu yang dirugikan dengan berlakunya perda tersebut. Menurut Ketua STKIP PGRI Sumenep, Musaheri, perda tersebut akan menyinggung pihak-pihak minoritas karena tidak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama.

BacaJuga :

Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

“Kelahiran perda itu sebetulnya telah melanggar UU Sikdisnas No 20 tentang Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang ditegakkan dengan nilai-nilai demokratis, bertumpu pada penghormatan hak asasi manusia dan menghargai keragaman,” katanya.

Ia mempertanyakan teknis kebijakan tersebut untuk pelajar non muslim. “Bagaimana yang nasrani, jika mau masuk SMP 1?” tanya Musaheri.

Dia menambahkan, perda tersebut juga menimbulkan diskriminasi dan tidak seirama dengan spirit NKRI.

Anggota Komisi C DPRD Sumenep Noer Asyur, menceritakan, lahirnya perda tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi pendidikan yang memperihatinkan. Salah satu contohnya adalah sedikitnya muatan pendidikan agama, sehingga sulit menanamkan nilai-nilai iman dan takwa.

“Tujuan utama pendidikan nasional tidak boleh menampik Imtak,” jelas politisi PKS tersebut.

MUI: Jangan Hanya Berlaku Pada Siswa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumenep, KH. Safraji menilai, perda tersebut sangat pas dengan kondisi masyarakat Sumenep yang dikenal negeri santri. Ia berharap, perda tersebut tak hanya berlaku pada siswa, tapi kepada masyarakat secara umum. “Perda itu jangan hanya untuk siswa. Orang yang mau kawin juga harus bisa baca Al Qur’an,” katanya.

Pernyataan tak jauh beda diungkapakan Ketua Crisis Woman Centre Dewi Kholifah, dia menekankan perda itu jangan diperuntukkan kepada para siswa, namun kepada pihak eksekutif untuk memberi contoh.

“Saya berani taruhan, para eksekutif itu tidak banyak yang bisa membaca Al-Qur’an,” tantangnya terang-terangan. (tink/mk)

 

Tags: al qur'anPerda
Next Post
Kapal Tenggelam, Polisi Terus Cari Korban ABK

Kapal Tenggelam, Polisi Terus Cari Korban ABK

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi