• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Madura

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota

Koran Madura by Koran Madura
18/01/2013
in Madura, Sampang
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang sekitar pukul 18.00 wib, Minggu (13/1) saat melintas di jalan tersebut.

Dua Tersangka pengedar sabu tersebut yakni Hosni (21), warga Dusun Kelbung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bersama rekannya Cong Acin alias Zainudin (20), warga Dusun Lampe’, Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Sampang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskoba setelah sebelumnya dua rekannya di tangkap dengan kasus yang sama.

Dua rekan tersangka yang ditangkap lebih dahulu tersebut yakni AR (29) dan AB (18), keduanya berasal dari desa yang sama, yakni warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang ditangkap di jalan Raya Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sekitar pukul 01.30 wib, Rabu (09/1) lalu. Kepada polisi tersangka AB (18) mengaku sudah melakukan tindakan kegiatan itu sejak duduk di bangku sekolah SMP.

Penangkapan kedua tersangka Hosni dan Zainudin bermula saat tersangka mengendarai mobil xenia dengan nopol M1593NA yang melintas di jalan Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang, yang dihentikan oleh anggota Satreskoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya membawa barang terlarang. Keduanya merupakan pengedar narkoba antar kota.

BacaJuga :

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

Saat digeledah, tersangka terbukti membawa barang terlarang, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram. Meski sempat dibuang dari tangan tersangka, namun anggota Satreskoba tidak mau kecolongan. Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Sampang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Solehan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Syaiful Anam menjelaskan, tersangka sudah diamankan karena berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif dan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap kedua tersangka yang sudah melakukan transaksi antar kota,” terangnya kepada Koran Madura, Kamis (17/1).

Selain itu, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 5.350.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu seberat satu gram, dua buah handphone merk Nokia, satu unit mobil xenia nopol M1593NA, dan satu lembar STNK mobil xenia.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumun paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ryn/msa/rah)

Tags: pengedarpolisisabu
Next Post
Warga Sambut Kedatangan Alfalah dari MK

Warga Sambut Kedatangan Alfalah dari MK

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi