BANGKALAN – Polres Bangkalan laksana sebuah bengkel. Ratusan pemilik knalpot blong yang sepedanya disita polisi memasang perlengkapan standar sepedanya di halaman polres Bangkalan. Mereka melakukan perbaikan motornya tersebut sebagai persyaratan untuk mengambil kembali motornya yang disita sebagaimana dikehendaki polisi.
Mereka mengganti knalpot blong dengan knalpot dan ban luar standart. Persyaratan perbaikan itu diajukan polres Bangkalan untuk menciptakan efek jera bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tsebelum melakukan perbaikan, pemilik motor harus menunjukkan terlebih dahulu bukti surat kepemilikan dan surat bukti dari Pengadilan Negeri (PN) bahwa yang bersangkutan sudah menjalani sidang pelanggaran. ”Para pemilik kendaraan harus membawai knalpot, ban, spion, plat nomor, dan perlengkapan surat-surat kendaraan motornya. Kalau tidak dikembalikan ke bentuk standar motor semula, sepeda motornya tidak bisa diambil,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Kemarin (9/1).
Dia menambahkan, setelah pemilik mengganti perlengkapan modifikasi yang standart, knalpot blong dan alat kendaraan lainnya yang bermasalah harus ditinggal di Mapolres Bangkalan. Sebab, jika masih dibawa, knalpot tersebut dikwatirkan akan dipergunakan lagi. Diakui atau tidak, maraknya knalpot blong (brong) tersebut dapat mengganggu aktifitas masyarakat. ”Upaya ini juga sebagai langkah menciptakan suasana Bangkalan yang tenang. Aktifitas warga juga tidak terganggu dengan maraknya knalpot brong itu. Semua perlengkapan modifikasi yang ditinggal di Mapolres akan dimusnahkan,” ucapnya.
Sementara itu, dari ratusan motor yang diamankan, beberapa diantaranya diduga motor dari hasil tindak kejahatan. Terlihat dari nopolnya yang mencurigakan (tidak sesuai dengan nopol biasanya) digunakan oleh kendaraan roda dua. ”Nantinya, kita akan melakukan upaya pengembangan. Jika terbukti dari ratusan motor yang disita tidak memenuhi unsur kepemilikan yang jelas, kami akan lakukan upaya penyelidikan,” ancamnyanya. (ori/rah)