• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Jawa Timur

18 ribu reklame di Surabaya tidak berijin

Koran Madura by Koran Madura
18/02/2013
in Jawa Timur
18 ribu reklame di Surabaya tidak berijin
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Meski pemerintah sudah membuat undang-undang dan peraturan tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan menata dan menertibkan pertumbuhan rekalame, namun di kota Surabaya peraturan tersebut tidak berjalan efektif. Buktinya, reklame tak berijin alias liar, semakin ‘tumbuh subur’ di ruas jalan-jalan Kota Surabaya dan diperkirakan jumlahnya mencapai 18 ribu buah. Ironisnya, banyak dari ribuan reklame ini yang lolos dari penertiban.Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Agus Santoso mengatakan penataan reklame di ruas-ruas jalan Kota Pahlawan ini masih acak-acakan. Bahkan, masih banyak reklame tidak berizin tetap berdiri. Jumlahnya pun tidak hanya ribuan titik, melainkan belasan ribu tititk. Papan iklan tidak berizin sebagaian besar berada di kawasan pinggiran kota. Ini karena kawasan pinggiran sering lepas dari pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kalau di tahun 2012 ada sekitar 19.000 titik reklame tak berizin, maka saat ini mungkin jumlahnya masih sekitar 18.000 titik reklame yang ‘bodong’,” ungkapnya.

Ada kejanggalan ketika Pemkot sampai saat ini belum melakukan penertiban secara siginifikan, bahkan terkesan ada indikasi pembiaran, terkait ribuan reklame tidak berizin ini.

Hal senada juga dilontar oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud. Bahkan dirinya juga mengingatkan kalau banyak reklame yang dibangun di sekitar pemukiman warga dan membahayakan warga disekitarnya. “Itu yang kami lihat di lapangan saat ini. Itu kan sama saja belum ditata dengan bagus. Selain itu, yang miris lagi banyak
reklame dipasang di sekitar permukiman warga. Nah kalau reklamenya ambruk dan menghilangkan nyawa orang lain, berarti pemerintah ikut andil dong?”, tegasnya.

BacaJuga :

Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

Beri Kuliah Umum di Universitas Jendral Soedirman, Ketua PP ISNU: Jangan Pertentangkan Islam dan Negara

Jurnalisme Lingkungan, Cara SKK Migas Jabanusa Mengajak Insan Media Kurangi Emisi Karbon

SKK Migas Sudah Bersertifikat Manajemen Anti Suap

Berdasarkan data yang dikumpulkan DPRD Surabaya, pemasangan reklame di area pemukiman warga ada yang dipasang di tembok bangunan gedung bertingkat seperti hotel, perkantoran dan lainnya. Bahkan, ada pula
papan reklame besar yang pondasi tiangnya berada di dalam rumah warga. Padahal akhir Desember lalu DPRD Kota Surabaya sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penataan
reklame di area pemukiman warga, namun sayangnya hingga sekarang Raperda yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Surabaya sedang menggodok rencana pembatasan jumlah reklame setiap ruas jalan. (wan/han)

Tags: 18 ribu reklame di Surabaya tidak berijin
Next Post
Beban Moral Partai Demokrat

Beban Moral Partai Demokrat

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi