SURABAYA – Meski pemerintah sudah membuat undang-undang dan peraturan tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan menata dan menertibkan pertumbuhan rekalame, namun di kota Surabaya peraturan tersebut tidak berjalan efektif. Buktinya, reklame tak berijin alias liar, semakin ‘tumbuh subur’ di ruas jalan-jalan Kota Surabaya dan diperkirakan jumlahnya mencapai 18 ribu buah. Ironisnya, banyak dari ribuan reklame ini yang lolos dari penertiban.Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Agus Santoso mengatakan penataan reklame di ruas-ruas jalan Kota Pahlawan ini masih acak-acakan. Bahkan, masih banyak reklame tidak berizin tetap berdiri. Jumlahnya pun tidak hanya ribuan titik, melainkan belasan ribu tititk. Papan iklan tidak berizin sebagaian besar berada di kawasan pinggiran kota. Ini karena kawasan pinggiran sering lepas dari pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kalau di tahun 2012 ada sekitar 19.000 titik reklame tak berizin, maka saat ini mungkin jumlahnya masih sekitar 18.000 titik reklame yang ‘bodong’,” ungkapnya.
Ada kejanggalan ketika Pemkot sampai saat ini belum melakukan penertiban secara siginifikan, bahkan terkesan ada indikasi pembiaran, terkait ribuan reklame tidak berizin ini.
Hal senada juga dilontar oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud. Bahkan dirinya juga mengingatkan kalau banyak reklame yang dibangun di sekitar pemukiman warga dan membahayakan warga disekitarnya. “Itu yang kami lihat di lapangan saat ini. Itu kan sama saja belum ditata dengan bagus. Selain itu, yang miris lagi banyak
reklame dipasang di sekitar permukiman warga. Nah kalau reklamenya ambruk dan menghilangkan nyawa orang lain, berarti pemerintah ikut andil dong?”, tegasnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan DPRD Surabaya, pemasangan reklame di area pemukiman warga ada yang dipasang di tembok bangunan gedung bertingkat seperti hotel, perkantoran dan lainnya. Bahkan, ada pula
papan reklame besar yang pondasi tiangnya berada di dalam rumah warga. Padahal akhir Desember lalu DPRD Kota Surabaya sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penataan
reklame di area pemukiman warga, namun sayangnya hingga sekarang Raperda yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Surabaya sedang menggodok rencana pembatasan jumlah reklame setiap ruas jalan. (wan/han)