• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Nasional

Ada UU Ketatanegaraan, KPU Tak Bisa Gugat Bawaslu

Koran Madura by Koran Madura
11/02/2013
in Nasional
Ada UU Ketatanegaraan, KPU Tak Bisa Gugat Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 terhalang peraturan perundang-undangan yang tidak memberi kesempatan untuk menggugat putusan Bawaslu. “Tidak ada, secara formal ya menurut hukum yang berlaku saat ini. Jika KPU tetap mau melakukan upaya itu, ya silakan saja dengan mengajak pihak-pihak yang lolos (10 parpol),” kata Pakar hukum pemilu Refly Harun di Jakarta,Minggu, (10/2).

Menurut Refly, pengajuan banding tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pijakan hukum yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Tapi akan dibuktikan di pengadilan (PTTUN), apakah dia memiliki ‘legal standing’ atau tidak mengajukan gugatan itu,” jelasnya

Dikatakan Refly, jika KPU mengajukan banding ke PTTUN maka diperkirakan prosesnya akan lama karena tidak mengikuti waktu yang ditentukan untuk penyelenggaraan pemilu. “PTTUN tidak mengikuti ‘sequence’ (urutan) waktu pemilu, bisa jadi prosesnya dua tahun. Selain itu, yang seharusnya menjadi objek sengketa adalah putusan KPU, kalau permasalahannya sengketa ini tidak mungkin,” ujarnya

Dia juga menyebutkan usul lain yang bisa diupayakan oleh KPU, seperti menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan. “Seharusnya KPU menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan, misalnya akan mengkaji dulu substansi-substansi fakta persidangan,” tandasnya

BacaJuga :

Datangi Istana Kepresidenan, PP Pemuda Muhammadiyah Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi

Politisi PDI Perjuangan Ini Nilai PNM Efektif Ajari Masyarakat Bergotong Royong

Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Polri Alami Peningkatan Signifikan

Puteri Komarudin Dorong Kaum Muda Terlibat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik

Refly juga menyebutkan rekomendasi lainnya yaitu KPU mengabaikan putusan Bawaslu. “Tapi, ini berdampak PKPI akan mempidanakan KPU dan membawa KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Hukum tidak berhenti di suatu titik dan bisa diambil alih,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman mencatat, ada beberapa substansi putusan Bawaslu yang janggal. Namun, ia mengakui, perlu kajian lebih mendalam untuk mengumpulkan apa saja kejanggalan tersebut.

Hanya saja, papar dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang memungkinkan KPU untuk menggugat Bawaslu. Secara eksplisit, undang-undang hanya memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan.  Meski secara prinsipil, lembaga negara bisa menggugat kebijakan lembaga negara lainnya ke PTUN.  “Bawaslu menganggap ini tidak melampaui wewenangnya. Tapi KPU sampai hari ini ada beberapa catatan,” jelas Arief

Harusnya, ujar Arief, Bawaslu hanya memutuskan permohonan pemohon diterima atau tidak. Urusan pelolosan sebagai peserta pemilu merupakan domain KPU.

Sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang merekomendasikan agar 18 parpol disertakan dalam verifikasi faktual. Pada kasus itu, keputusan akhir tetap dipegang oleh KPU. (cea)

Tags: bawaslukpuuu ketatanegaraan
Next Post
Jenuh di Hanura, akbar Faisal Hengkang ke NasDem

Jenuh di Hanura, akbar Faisal Hengkang ke NasDem

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi