JAKARTA – Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2 dan PT Indosat Tbk ditolak oleh hakim Tipikor.
Luhut Pangaribuan SH, selaku Kuasa Hukum Indosat dan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2) mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dilakukan dalam persidangan Kamis (14/2/2013) , padahal banyak fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan oleh ketua majelis, dan seharusnya mengabulkan putusan sela, kata Luhut.“Majelis Hakim ternyata tidak melihat bahwa Surat Dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat, dan terlebih lagi atas jabatannya seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” ungkap Luhut.
“Majelis Hakim dalam perkara ini selaku lembaga yudikatif, seharusnya dalam putusannya juga sejalan dengan Putusan Majelis Hakim dalam perkara PTUN yang dalam putusan sela-nya telah menyatakan bahwa laporan BPKP yang menjadi dasar penentuan kerugian negara dalam perkara pidana ini ditunda keberlakuannya.
Dengan demikian, dalam kaitan dengan putusan perkara PTUN, seharus pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN,” tambah Luhut.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.
Bahkan, pengamat hukum Achyar Salmi dari UI mengatakan bahwa posisi posisi Jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, dan audit audit BPKP itu tidak bisa dijadikan bukti kerugian Negara.
Hal senada diakui oleh Prof Dr Andi Hamzah, Andi yang ditanya di sela-sela seminar kasus IM2-Indosat di hotel Mandarin itu malah mengatakan bahwa bukti-bukti itu sudah tidak bisa dipakai lagi dalam persidangan Tipikor.tribunnews