• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Serahkan Hasil Perbaikan RTLH, Bupati Fauzi: Hunian Layak Kebutuhan Dasar Warga

    Serahkan Hasil Perbaikan RTLH, Bupati Fauzi: Hunian Layak Kebutuhan Dasar Warga

    Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

    Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

    Pemkab Sumenep Dukung Ajang Lari RS BHC Run 2026

    Pemkab Sumenep Dukung Ajang Lari RS BHC Run 2026

    Mahasiswa Sumenep Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Dinilai Geser Kedaulatan Rakyat

    Mahasiswa Sumenep Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Dinilai Geser Kedaulatan Rakyat

    Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

    Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Serahkan Hasil Perbaikan RTLH, Bupati Fauzi: Hunian Layak Kebutuhan Dasar Warga

    Serahkan Hasil Perbaikan RTLH, Bupati Fauzi: Hunian Layak Kebutuhan Dasar Warga

    Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

    Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

    Pemkab Sumenep Dukung Ajang Lari RS BHC Run 2026

    Pemkab Sumenep Dukung Ajang Lari RS BHC Run 2026

    Mahasiswa Sumenep Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Dinilai Geser Kedaulatan Rakyat

    Mahasiswa Sumenep Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Dinilai Geser Kedaulatan Rakyat

    Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

    Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya Soekamto Hadi dkk dieksekusi hari ini

Koran Madura by Koran Madura
11/02/2013
in Jawa Timur
Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya  Soekamto Hadi dkk dieksekusi hari ini
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Seoekamto Hadi, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan

Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin hari ini, Senen (11/2) dipastikan akan memenuhi

pànggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilayangkan pekan lalu.

Panggilan tersebut dilakukan Kejari Surabaya berdasarkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung  (MA) yang

BacaJuga :

Said Abdullah Tegaskan PDIP Jatim Fokus Kerja Kerakyatan dan Mitigasi Bencana

Garap Gen Z dan Alpha, PDIP Jatim Siapkan Youth Venture Fund untuk 50 Ribu Startup

Kembali Pimpin PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah Pasang Target Tambah 1,5 Juta Anggota Baru

M. Khairul Umam Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua AJP Pamekasan

menjatuhkan masing masing  hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp

50 juta Subsider (5) bulan kurungan.

Namun apakah ketiga trio petinggi pemkot itu betul betul akan mendatangani panggilan eksekusinya? Menurut Kepala

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Arminsyah Tidak ada alasan bagi tiga pejabat Pemkot Surabaya itu untuk ngeles karena

putusan kasasi sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada alasan untuk meminta menangguhkan penahanan, meskipun yang bersangkutan akan mengajukan PK

(Peninjauan Kembali, red). PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi,” kata dia , saat dikonfirmasi melalui

selulernya, Minggu (11/2) kemarin.

Arminsyah berharap, sebaiknya Sukamto cs menyerahkan diri secara suka rela ke Kejaksaan untuk melaksanakan

eksekusi.

Ditanya, apakah Soekamto dkk bakal bersikap  kooperatif seperti yang dikatakan Kajari Surabaya, M Dhofir beberapa

hari lalu, Arminsyah memastikan saat ini tim kejaksaan telah melakukan pemantauan terhadap Soekamto, Purwito dan

Muhlas Udin.”Itu hanya teknis saja, tim juga sudah bergerak.”Ungkap dia

Seperti diketahui, Dalam putusan nomor 1465 K//Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari

hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari. menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan

terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta

subsider 5 bulan kurungan

Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin  terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana

korupsi.  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan

kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan

keuangan negara atau perekonomian negara.

Soekamto dkk  telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu

menyalahi ketentuan  karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan

menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia

anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui

Muhlas Udin.

Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk

Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke

anggota DPRD Surabaya lainnya.

Ketika persidanganya digelar di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang

diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito  tidak terbukti dan dibebaskan secara

murni atau istilah hukum disebut vrispracht.

Namun putusan bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari Kejari Surabaya dalam  bentuk mengajukan kasasi ke

Mahkamah Agung hingga akhirnya Kejaksaan menang, Soekamto dkk dinyatakan terbukti korupsi. (kas)

Tags: anehjapungsidangsurabaya
Next Post
Anas Dilumpuhkan  SBY Langengkan Dinasti Cikeas

Anas Dilumpuhkan SBY Langengkan Dinasti Cikeas

Leave Comment

Trending

  • Kinerja Pelayanan Publik Bangkalan Merosot, Fraksi Demokrat Tegur Bupati Lukman

    Kinerja Pelayanan Publik Bangkalan Merosot, Fraksi Demokrat Tegur Bupati Lukman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layani BPJS Kesehatan, Ini Jadwal Dokter Spesialis RS BHC Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS BHC Sumenep Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Akses Layanan Kesehatan Makin Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Serahkan Hasil Perbaikan RTLH, Bupati Fauzi: Hunian Layak Kebutuhan Dasar Warga

Mencatut NU dan Muhammadiyah

Demo HMI Bangkalan: Bupati Lukman Dinilai Gagal Pimpin Reformasi Pelayanan Publik

Pemkab Sumenep Dukung Ajang Lari RS BHC Run 2026

Mahasiswa Sumenep Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Dinilai Geser Kedaulatan Rakyat

Demo HMI Bangkalan Ricuh, Bupati Lukman Hakim Dinilai Lambat Temui Massa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi