• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Jawa Timur

Korupsi APBD Lamongan, Soal SK Bupati, Penyidik Beda Pendapat

Koran Madura by Koran Madura
17/02/2013
in Jawa Timur
Korupsi PAUD Bojonegoro,Kejati siap panggil dua tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang mengusut kasus dugaan korupsi APBD Lamongan pada pelepasan lahan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd di Lamongan terbelah. Muncul dua pendapat di internal penyidik terkait SK Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah, yang dikeluarkan Bupati Lamongan Masfuk kala itu, dan dianggap melawan hukum.

Perbedaan pendapat muncul karena adanya temuan yang menyebutkan bahwa SK tersebut sudah diadopsi menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda). Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Rohmadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, minngu (17/2) kemarin mengatakan, setelah menelaah SK Bupati dan Perda dimaksud, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menemukan dua alternatif jawaban.

Pertama, bila SK sudah di-Perda-kan, maka secara otomatis tidak ada pelanggaran hukum pada kasus yang membelit mantan Bupati Lamongan Masfuk sebagai tersangka itu. “Karena SK itu di-APBD-kan. Artinya kan pelepasan lahannya ada payung hukumnya,” ucap dia. Bilapun ada pelanggaran, itu adalah masalah administrasi semata.

Kedua, lanjut Rohmadi, bila melihat materi SK Bupati yang dikeluarkan untuk pelepasan lahan dari 2003 hingga 2007, maka terjadi pelanggaran hukum. Sebab, di SK tersebut dijelaskan bahwa 10 persen dana dari total biaya pelepasan lahan diambil dari APBD. Padahal, berdasarkan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen. “Sebagian berpendapat 6 persennya itu dianggap kerugian negara, karenanya terjadi korupsi,” tandas dia.

BacaJuga :

Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

Beri Kuliah Umum di Universitas Jendral Soedirman, Ketua PP ISNU: Jangan Pertentangkan Islam dan Negara

Jurnalisme Lingkungan, Cara SKK Migas Jabanusa Mengajak Insan Media Kurangi Emisi Karbon

SKK Migas Sudah Bersertifikat Manajemen Anti Suap

Merujuk pada logika hukum, lanjut Rohmadi, setiap ada kerugian negara pada suatu kebijakan pemerintah, maka pasti terjadi pelanggaran. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, belum tentu menimbulkan kerugian negara. Nah, telaah SK dan Perda dalam kasus dugaan korupsi APBD Lamongan ini untuk mencari apakah ada kerugian negara karena suatu kebijakan, atau sekadar pelanggaran administrasi.

Untuk memperkuat telaah, tambah Kasidik asal Surabaya itu, penyidik berencana memanggil saksi ahli terkait silang pendapat tersebut. “Secepatnya kami akan meminta pendapat ahli,” terang Rohmadi. Kata dia, tak mudah mencari saksi ahli yang betul-betul independen dan menguasai persoalan. “Kami akan cari ahli yang benar-benar ahli,” ujar dia.

Rohmadi membantah isu di luaran yang mengembuskan penyidikan kasus senilai miliaran rupiah ini akan dihentikan alias di-SP3. Kata dia, penyidikan terkesan lama, selain menunggu hasil audit BPKP, juga karena akan dimatangkan betul sebelum masuk ke pengadilan. “Nanti kalau buru-buru disidangkan terus bebas, jaksa yang disalahkan,” Pungkas dia.

Untuk diketahui , Masfuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pelepasan lahan guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, Juli lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) bernomor 676/0.5/FD.1/7/2012. Masfuk diduga bertanggungjawab pada penyimpangan pelepasan lahan seluas 98 hektar, sejak dari 2003 hingga 2009, yang menelan duit APBD Lamongan sebesar Rp 16 miliar. (kas).

Tags: Korupsi APBD LamonganPenyidik Beda PendapatSoal SK Bupati
Next Post
Koran Madura edisi 14 Februari 2013

Koran Madura edisi 14 Februari 2013

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi