• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Makan Buka di Siang Hari

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Ramadan, Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kepedulian

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Bawaslu Pamekasan Temukan Pelanggaran Coklit Pantarlih 

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Selama Ramadan, ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Sepekan

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Fadilah Salat Tarawih Malam Keenam, Allah Beri Pahala Setara Malaikat Tawaf di Baitul Makmur

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Jalan Beton di Lokasi ini Dijadikan Lintasan Balapan Liar

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    Sekretaris AKD Bangkalan Desak Pemkab Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak Tahap 3

    Besok, 105 Bacakades di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Jawa Timur

Korupsi, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Bojonegoro

Koran Madura by Koran Madura
20/02/2013
in Jawa Timur
Korupsi, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Bojonegoro
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, H.M Santoso pada persidangan yang digelar diruang sidang utama gedung tipikor, Rabu (20/2) kemarin.

Dalam putusan sela nya, Suwidya selaku ketua majelis hakim perkara itu membantah dalil atas tanggapan terdakwa H.M Santoso yang meminta agar hakim menyatakan tidak ada unsur korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bojonegoro itu,”semua harus dibuktikan, untuk itu majelis hakim bersepakat agar perkara ini berlanjut pada pembuktian. Dan pak jaksa diminta untuk menghadirkan saksi saksinya dalam sidang berikutnya,”kata Suwidya dalam pembacaan putusan selanya.

Usai Sidang, Gede Boby Aryawan mengakui menerima atas putusan sela tersebut. Menurutnya segala unsur perbuatan pidana harus dibuktikan,”Iya itu lebih baik, agar semuanya bisa terungkap,”ujar dia sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor kemarin.

Seperti diketahui, untuk perkara ini Santoso dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan Mobil Cepu Limitet (MCL) yang digunakan sebagai operasional Migas di Kabupaten Bojonegoro.

BacaJuga :

Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

Beri Kuliah Umum di Universitas Jendral Soedirman, Ketua PP ISNU: Jangan Pertentangkan Islam dan Negara

Jurnalisme Lingkungan, Cara SKK Migas Jabanusa Mengajak Insan Media Kurangi Emisi Karbon

SKK Migas Sudah Bersertifikat Manajemen Anti Suap

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan kegiatan opersional MCL tersebut memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemda Bojonegoro dalam bentuk pembebasan tanah.

Santoso membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL dengan SK Bupati No : 188/756/KEP/412.12/2006 tanggal 6 Nopember 2006. Santoso selaku Bupati sekaligus sebagai Pelindung, penasehat terdiri dari Kepala Bakorwil II, Kapolwil, Kapolres, Kajari dan Kodim 1803 Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu Santoso menujuk Wakil Bupati, Talkah, Ketua I, Sekda Bambang Santoso , Ketua II Kepala BPN, Djuprianto Agus Susilo, Sekretaris I, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Kasmoeni Sekretaris II, Kabag Pemerintahan, EC.Djumari. semenatar anggota terdiri dari para kepala SKPD termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Edi Santoso, sebagai Ketua Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keprluan MCL tersebut.

Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL, merumuskan bentuk kerjasama yang dituangkan dalam memorandum kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Mobil Cepu Limitet.Ltd No: 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan ditanda tangani Bupati Bojonegoro, Santoso dan Brian.D.Boles selaku Presiden and General Manager Mobil Cepu Limitet. Ltd.

Dari kesepakatan kerja sama tersebut, pihak MCL telah memberikan dana kepada Pemkab Bojonegoro sebesar 3.814.650.000 rupiah, dana sebesar 3.814.650.000 rupiah merupakan lain-lain dari pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan Daerah yang harus dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah (KUD).

Santoso memerintahkan Bambang Santoso selaku Sekda, agar dana bantuan tersebut masuk ke kas umum daerah sesuai dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keungan daerah. Dan selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah, Bambang Santoso, seharusnya mengkordinaaskan agar dana bantuan MCL masuk ke rekening kas umum daerah.

Namun kenyataannya, dana sebesar 3.814.650.000 rupiah tidak masuk kerekening kas umum daerah melainkan masuk kerekening atas nama Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk MCL. Sehingga perbuatan Bambang Santoso, bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006.

Bambang selaku Sekda, menyetujui pengajuan Nota Dinas No : 540/412.11/2007 tanggal 14 Juni 2007, perihal rencana anggaran kegiatan sosialisasi pembebasan tanah pengembangan lapangan Banyu Urip oleh MCL yang disampaikan oleh Kasmoeni selaku Sekretaris I Tim. Bahkan Santoso menyetujui Nota Dinas tersebut.

Bantuan dari MCL yang diterima Tim kordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk MCL sebesar 3.814.650.000 rupiah, rencananya akan digunakan untuk honorium Muspida koordoantor, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Rapat dan perjalanan dinas.

Berdasarkan Nota Dinas, sekretaris I Tim, Kamoeni, Bupati Santoso, selaku pelindung Tim koordinasi, memberi disposisi dan memerintahkan langsung Kasmoeni untuk mencairkan dana bantuan sebesar 3.814.650.000 rupiah dari rekening Giro di Bank Jatim an agar dana tersebut dibagi-bagi.

Dari dana sebesar 3.814.650.000 rupiah, Santoso, menikmati sebesar 957.500.000 rupiah, sedangkan Bambang Santoso, menikmati sebesar 85 juta dan Ka Sat Pol PP, 412.075.000, Kabag Perlengkapan Sekretaris Daerah, Muftuchin, 154.175.000, Kabag Keuangan, 300 juta dan kepada pihak lain, 1.149.120.000 rupiah.

Atas perbuatan tersebut, Santoso dianggap bersalah dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Tindak pidan korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menyeret Santoso sebagai tersangka dalam kasus pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut , Kejaksaan juga menetapakan Sekretaris daerah (Sekda) Bambang Santoso dan Edi Santoso Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Ka Sat Pol PP/peraka terpisah) Kabupaten Bojonegoro. (kas/han)

Tags: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Bojonegorokorupsi
Next Post
Polda Buru Tersangka Penipuan 191 JUTA

Polda Buru Tersangka Penipuan 191 JUTA

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi