SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) di 132 kelompok belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, hampir 99 persen kepala sekolah dari seluruh PAUD tersebut, sudah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), walau ada sebagian dari mereka sudah diperiksa sebelumnya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Perkembangan penyidikan ini dikatakan Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi saat dihubungi melalui ponselnya, minggu (17/2) kemarin. Lebih lanjut Rohmadi menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa jaksa penyidik Pidsus Kejati Jatim yang menangani perkara ini, keterlibatan dua orang koordinator yang bertugas membelikan alat peraga itu dan kemudian membagikannya ke 132 PAUD untuk segera dipergunakan, sudah menjadi jelas.
“Kedua orang yang berasal dari pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bojonegoro tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kedua orang ini akan kami panggil dan kami periksa dengan status tersangka,” ungkap dia.
Bagaimana kedua orang itu akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus ini? Rohmadi menjelaskan, setelah 132 PAUD yang berada di Kabupaten Bojonegoro tersebut menerima anggaran pengadaan untuk alat peraga dan bermain bagi siswa PAUD sebesar Rp. 8 juta per PAUD, kedua tersangka kemudian mendatangi 132 PAUD itu.
“Kepada para kepala sekolah, para tersangka mengatakan jika merekalah yang bertugas mengkoordinir pembelian APE untuk 132 PAUD yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Dari anggaran yang diberikan Dindik Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 8 juta untuk pembelian alat peraga tersebut, para tersangka meminta Rp. 7,2 juta, “ kata dia.
Masih menurut Rohmadi, setelah para tersangka memotong anggaran untuk pengadaan alat peraga sebesar Rp. 7,2 juta, para tersangka kemudian mengembalikan sisa uang ke masing-masing PAUD. Sisa uang setelah dipotong sebesar Rp. 800 ribu.
“Setelah menerima uang dari masing-masing PAUD sebesar Rp. 7,2 juta, alat peraga untuk siswa PAUD di Kabupaten Bojonegoro itu akhirnya datang juga dan didistribusikan ke masing-masing PAUD. Namun sayangnya, kedua tersangka ternyata menggelembungkan harga alat peraga untuk PAUD ini, “ ujar dia diakhir konfirmasinya.
Akibat mark up harga yang dilakukan para tersangka untuk alat-alat peraga yang dapat digunakan di in door maupun out door tersebut keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp. 300 juta dan itu dinikmati kedua tersangka.
Untuk diketahui, pengadaan alat peraga edukasi yang berupa alat permainan bagi siswa PAUD di Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diselidiki Pidsus Kejati Jatim karena ditengarai berpotensi merugikan negara.
Pengadaan alat peraga bagi 132 PAUD di Kabupaten Bojonegoro itu anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 yang kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2010 senilai Rp. 1,5 miliar.
Begitu kasus ini menjadi bidikan Pidsus Kejati Jatim akhirnya terungkap jika harga alat peraga yang disediakan para tersangka dan kemudian dibagikan ke 132 PAUD se Kabupaten Bojonegoro tersebut ternyata hanya terealisasi 70 persen dan 30 persen menjadi keuntungan bagi para tersangka.
Dalam perkembangannya, Pidsus Kejati akhirnya menetapkan dua orang yang mengkordinir pembelian alat peraga tersebut menjadi tersangka. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Chumaidi, Kabid Pendidikan Non formal dan Informal di Dinas Pendidikan Bojonegoro, serta Elita staff honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Hingga kini, kedua tersangka itu masih belum dilakukan penahanan. (kas/han)