• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Kredit Fiktif, Dua Petinggi Bank Bank Jatim Dijerat Pasal Berlapis

Koran Madura by Koran Madura
12/02/2013
in Jawa Timur
Kredit Fiktif, Dua Petinggi Bank Bank Jatim Dijerat Pasal Berlapis
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi Kredit Fiktif, Dua Petinggi Bank Bank Jatim Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYA- Dua petinggi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Suprayogo (Kacab) dan Tony Baharawan (kasi penyelia) hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdananya yang digelar diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/2) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan lima majelis hakim yang diketuai M Yapi, Jaksa Wayan menjerat dua terpidana petinggi Bank Jatim cabang HR Muhammad itu dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Secara bersama sama dan memanfaatkan kewenangannya kedua terdakwa telah mencairkan kredit kepada Yudi Setiawan selaku Direktur PT PT Cipta Inti Parmindo pada 2005 tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam tiga surat keputusan Direksi Bank jatim,” jelas Wayan saat membacakan surat dakwaannya kemarin.

BacaJuga :

Indriani Yulia Mariska Ajak Warga Waspadai Flu Singapura Lewat Sarasehan Bersama Jurnalis Sumenep

Dukung Program Sekolah Rakyat, Indriani: Harus Terealisasi Maksimal

Video Menu MBG di Pamekasan Viral, DPRD Jatim Minta Penyedia Sesuaikan dengan Cita Rasa Lokal

Said Abdullah Silaturahmi ke Cicit Syaikhona Kholil, Bahas Pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Akibat perbuatan kedua terdakwa, jaksa Wayan menganggap negara dirugikan miliaran rupiah .”Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 52 milar,” ucap dia.

Atas dakwaan tersebut, Sunarno Edi Wibowo selaku pengacara dari terdakwa Bagoes Suprayogo menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun keberatannya itu akan dituangkan dalam eksepsi yang sedianya akan dibacakan pekan depan.”Tentu kita ajukan eksepsi,” katanya. baca juga Pengusaha Di Surabaya Tewas Terpanggang di Dalam Mobil

Hal senada juga dikatakan Yunus Susanto selaku pengacara dari terdakwa Tony Baharawan.”Kita lihat saja minggu depan, semoga eksepsi kita sudah selesai,” ujar dia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2005 saat Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh notaries Fikry Said, mengajukan permohonan kredit kepaada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad.

Permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim oleh Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan sebanyak 7 nama perusahaan lain yang didirikan Yudi Setiawan sendiri dan dipimpin oleh karyawan-karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud yakni, CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp52.300.000.000 rupiah.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang pembiayaannya bersumber dari APN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se Jawa timur antara lain, Situbondo, Pamekasan, lamongan, Mojokerto dalam proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah.

Kredit dengan jenis Kepres adalah salah satu jenis Kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayaran melalui sistim termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam pelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunkan standar operasional prosedur (SOP) kredit umum.

Prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres (SOP) dalah sesuai surat keputusan Direksi Bank Pembangunan Jawa Timur No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 februari 2005.

Namun dalam proses pencairan kredit kepada debitur yang merupakan kelompok usaha Yudi Setiawan, Bagoes Soeprayogo selaku Kacab Bank Jatim HR Muhammad dan Tony Baharawan, selaku penyelia tidak pernah menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam surat keputusan Direksi Bank jatim No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pembruari 2005, Surat Direksi Bank Jatim 043/39/KRD/ tanggal 7 Oktober 2005 dan Surat Kepeputusan Direksi Bank Jatim No 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut semestinya dijadikan pedoman dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres.

Bahkan Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawa juga tidak pernah melakukan proses penilaian permohonan kredit berupa pemeriksaan on the spot terhadap debitur. Padahal pemeriksaan on the spot tersebut merupakan proses awal penyeleksian pengajuan kredit seperti profil debitur termasuk menilai anggunan yang akan dijaminkan debitur.

Bagoes Suprayogo selaku kacab juga tidak pernah melakukan wawacara terkait permohonan pinjaman yang diajukan Yudi untuk pengerjaan proyek pemerintahan.

Selain itu, Bagoes selaku Kacab juga tidak melakukan kroscek pada dinas terkait maupun Bupati setempat guna mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek tesebut. (kas)

baca juga Massa Desak Usut Ijasah Palsu Bupati Pamekasan

Tags: bankfiktifJatimkorupsikredit
Next Post
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Panggil Anggota DPR

Perdalam Kasus Hambalang, KPK Panggil Anggota DPR

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi