• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Serapan Tembakau di Pamekasan Belum Capai Target

    Serapan Tembakau Pamekasan Tembus 30.748 Ton, Lampaui Target Meski Dihantam Cuaca Ekstrem

    Satlantas Polres Sumenep Periksa Kelaikan Kendaraan Umum di Terminal Arya Wiraraja

    Satlantas Polres Sumenep Periksa Kelaikan Kendaraan Umum di Terminal Arya Wiraraja

    Sebulan Tak Masuk Kantor, Polres Sampang Berhentikan Seorang Anggota Berpangkat Bripka

    Sebulan Tak Masuk Kantor, Polres Sampang Berhentikan Seorang Anggota Berpangkat Bripka

    Refleksi 17 Tahun: AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

    Refleksi 17 Tahun: AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

    Bupati Pamekasan Tegaskan Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

    Bupati Pamekasan Tegaskan Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

    Banyak Lahan Sekolah Disomasi, Bupati Bangkalan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

    Banyak Lahan Sekolah Disomasi, Bupati Bangkalan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

    Bupati Pamekasan Ungkap 212 Ribu Lebih Warga Terdampak Bencana dalam Dua Tahun Terakhir

    Bupati Pamekasan Ungkap 212 Ribu Lebih Warga Terdampak Bencana dalam Dua Tahun Terakhir

    Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    TBC Disebut Masih Tinggi, Dinkes Sarankan Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

    Dinkes P2KB Sumenep Sebut Angka Kematian Akibat TBC Menurun

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Serapan Tembakau di Pamekasan Belum Capai Target

    Serapan Tembakau Pamekasan Tembus 30.748 Ton, Lampaui Target Meski Dihantam Cuaca Ekstrem

    Satlantas Polres Sumenep Periksa Kelaikan Kendaraan Umum di Terminal Arya Wiraraja

    Satlantas Polres Sumenep Periksa Kelaikan Kendaraan Umum di Terminal Arya Wiraraja

    Sebulan Tak Masuk Kantor, Polres Sampang Berhentikan Seorang Anggota Berpangkat Bripka

    Sebulan Tak Masuk Kantor, Polres Sampang Berhentikan Seorang Anggota Berpangkat Bripka

    Refleksi 17 Tahun: AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

    Refleksi 17 Tahun: AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

    Bupati Pamekasan Tegaskan Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

    Bupati Pamekasan Tegaskan Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

    Banyak Lahan Sekolah Disomasi, Bupati Bangkalan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

    Banyak Lahan Sekolah Disomasi, Bupati Bangkalan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

    Bupati Pamekasan Ungkap 212 Ribu Lebih Warga Terdampak Bencana dalam Dua Tahun Terakhir

    Bupati Pamekasan Ungkap 212 Ribu Lebih Warga Terdampak Bencana dalam Dua Tahun Terakhir

    Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    TBC Disebut Masih Tinggi, Dinkes Sarankan Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

    Dinkes P2KB Sumenep Sebut Angka Kematian Akibat TBC Menurun

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Mantan Kadishub Bunari Mustofa Bakal dipenjara Lagi

Koran Madura by Koran Madura
11/02/2013
in Jawa Timur
Mantan Kadishub Bunari Mustofa Bakal dipenjara Lagi
Share on FacebookShare on Twitter

Pungli Uji Kir, Mantan Kadishub Bakal dipenjara Lagi

SURABAYA (koranmadura)–Kebebasan mantan Kadishub Surabaya Bunari Mustofa bakal terenggut lagi. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Dishub Surabaya. Padahal selama ini sudah menghirup udara bebas.

Vonis itu diputuskan oleh majelis permusyawaratan hakim MA yang terdiri atas Imron Anwari, Rehngena Purba, dan Suwardi. Sebenarnya kasus tersebut sudah cukup lama diputus. Yaitu pada 23 Pebruari 2011.
Namun baru-baru ini salinan putusan itu tiba di PN Surabaya. ”Salinan putusan sudah kami kirimkan ke masing-masing jaksa dan terpidana,” ucap Panitera Muda Pidana PN Surabaya Soedi Wibowo, Senen (11/2) kemarin.

Putusan itu merupakan jawaban MA atas kasasi yang diajukan jaksa. Hanya saja, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa. Tapi mengadili sendiri. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa agar dihukum dua tahun penjara.

BacaJuga :

Ratusan Nelayan Madura Demo Petronas-SKK Migas Jabanusa

Atletik Sumbang Medali, PASI Sumenep Tetap Bersyukur Meski Meleset dari Target

Sumenep Masih Terseok-seok di Klasemen Sementara Porprov Jatim 2025

MH. Said Abdullah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sasar Mahasiswa dan Pemuda di Sumenep

Namun majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu langsung disikapi banding oleh Bunari sesaat hakim membacakan putusan.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkorting hukuman menjadi delapan bulan penjara. Vonis itu yang membuat Bunari bisa langsung keluar dari penjara meski hukuman belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, saat putusan dibuat, Bunari sudah menjalani hukuman sebelas bulan lebih empat hari.

Akibat putusan itu, jaksa lantas mengajukan kasasi. Hakim MA sepakat dengan kesalahan Bunari. Yaitu menerima gratifikasi dari anak buahnya yang terkait dengan pekerjaannya. Hanya saja, mereka merasa lebih adil jika terpidana dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Bunari melanggar pasal pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa terbukti telah menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang. Salah satunya, berbentuk uang yang diterima pada 10 November 2008. Saat diserahkan, uang itu dibungkus map merah.

Pada pertengahan Desember 2008, terdakwa menerima hal serupa yang dibungkus amplop cokelat. Terdakwa juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa sebuah merk HP Nokia type E90.

Bunari juga pernah menerima hadiah dalam bentuk dana taktis setiap bulan dari Sudjono, mantan kepala UPTD PKB Wiyung, sejak November 2008 sampai Januari 2009. Besarnya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Uang dan barang itu merupakan hasil pungutan uang ACC (untuk meloloskan kendaraan yang diujikirkan, Red), uang cat, uang dadakan, dan uang taksi dari para pemilik kendaraan yang melakukan uji kir. Pemberian itu menurut hakim, tidak terlepas dari jabatan Bunari sebagai kepala Dishub Surabaya.

Salah satunya adalah kewenangan dan kekuasaan untuk mengawasi kinerja UPTD PKB Wiyung. Selain itu, seharusnya terdakwa sebagai kepala dishub tidak membiarkan calo berkeliaran di lingkungan tempat pengujian kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, M Dhofir saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Dia membenarkan bahwa Bunari divonis bersalah. ”Segera kami panggil untuk melaksanakan putusan hakim,”Kata Dia di kantor Kejari Surabaya, Senin (11/2) Kemarin.

Menurut dia Bunari sudah pernah menjalani penahanan. Karena itulah, hukuman MA itu akan dikurangkan dari masa penahanan yang pernah dijalani. Tim jaksa sedang melakukan penghitungan berapa kekurangan hukuman yang harus dijalani Bunari.

Sementara itu, Kusbiyanto, kuasa hukum Bunari mengaku belum mengetahui hal tersebut. ”Saya belum menerima salinan (putusan). Saya justru tahu dari anda,” ucap dia di PN Surabaya, Senin (11/2) kemarin.

Seperti diketahui, polisi menggerebek UPTD PKB Wiyung pada 15 Januari 2009 lalu. Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan pungli uji kir kendaraan. Dari pengungkapan itu, diketahui bahwa aliran dana pungli tersebut mampir ke para petinggi Dishub seperti Bunari. (kas)

Baca Juga Pengusaha Di Surabaya Tewas Terpanggang di Dalam Mobil
Tags: bunarimuthofasurabaya
Next Post
Biaya Pelantikan Bupati Sampang 300 Juta

Biaya Pelantikan Bupati Sampang 300 Juta

Leave Comment

Trending

  • Pria Dibakar Hidup-Hidup di Pamekasan, Polisi Selidiki Mobil Berpelat M 1798 NR

    Identitas Pria Korban Pembakaran di Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan Diamankan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Pemuda Ditemukan Tewas di Depan Masjid Agung Asyuhada Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Tenggara Sumenep, Tak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Dibakar Hidup-Hidup di Pamekasan, Polisi Selidiki Mobil Berpelat M 1798 NR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Serapan Tembakau Pamekasan Tembus 30.748 Ton, Lampaui Target Meski Dihantam Cuaca Ekstrem

Satlantas Polres Sumenep Periksa Kelaikan Kendaraan Umum di Terminal Arya Wiraraja

Sebulan Tak Masuk Kantor, Polres Sampang Berhentikan Seorang Anggota Berpangkat Bripka

Refleksi 17 Tahun: AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

Bupati Pamekasan Tegaskan Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

Banyak Lahan Sekolah Disomasi, Bupati Bangkalan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi