JAKARTA-Tim Pengawas Century DPR RI mengusulkan penyelesaian dana nasabah yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas ditalangi lewat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bila dana tunai dan penjualan aset-aset yang disita tidak mencukupi. Usulan tersebut mencuat dalam kesimpulan rapat Timwas Century dengan Sekjen Menteri Keuangan, Dirut Bank Mutiara, dan perwakilan nasabah Bank Century di Jakarta, Rabu (13/2). Namun usulan DPR ini ditolak pemerintah.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Bank Mutiara harus mengganti dana nasabah. Namun, Timwas Century DPR menilai tidak mungkin Bank Mutiara bahkan LPS menyelesaikannya. DPR mengusulkan penggunaan APBN jika dana sitaan tidak mencukupi.
Anggota Timwas Bank Century Achsanul Qosasi menjelaskan negara tidak akan merugi bila harus menalangi dana nasabah. Menurut perhitungannya, aset Robert Tantular melebihi angka yang diusulkan di APBN dan saat ini tengah diburu tim pemburu aset. “Kalau Kemenkeu keberatan, DPR punya hak budget. Minta Rp1,2 triliun untuk penyelesaian Century. DPR bisa mengusulkan dan dibawa ke paripurna,” kata Achsanul dalam rapat Timwas, Rabu (13/2).
Ketua Timwas Marzuki Alie mengatakan secara logis Bank Mutiara tidak akan mampu melunasi dana nasabah seperti yang diputus MA. “Kalau dikembalikan ke putusan MA, Bank Mutiara logis enggak mampu. Mau dicicil sampai kapan? Saya kira ini satu-satunya solusi yang baik. Lapindo saja dibayar. Saya kira bayar nasabah Rp1,2 triliun kecil sekali. Semua aset-aset yg di luar, itu penerimaan negara. Masih ada harapan, kalau lihat hitungannya lebih besar. Enggak mungkin Bank Mutiara membayar yang tidak tercatat,” ujar Marzuki.
Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangna, Darto Danusubroto tidak setuju dengan usulan tersebut. “Sebelum menggunakan dana negara sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu upaya pengembalian aset bank Century yang tersebar di berbagai negara. “Saya minta itu tawaran terakhir, yang harus dikejar sekarang itu penyelesaian barang sitaan,” ujar Darto.
Sementara itu, pemerintah menolak mengganti dana nasabah Bank Century lewat dana APBN. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan, pengembalian dana nasabah bank itu menggunakan APBN ini akan menjadi presden. “Kalau ada pihak yang kalah dan lebih dari 100 orang maka bisa datang ke DPR. Kalau ini dikabukan kami juga akan menghadapi seperti itu,” kata dia, di Jakarta, Rabu (13/3)
Menurut dia, pengembalian dana nasabah itu seharusnya dilakukan oleh Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Kementerian Keuangan sendiri mendesak percepatan penjualan aset Bank Century. Dengan demikian, dana penjualan aset itu bisa digunakan untuk membayar dana nasabah Bank Century.
Para nasabah Bank Century sendiri sepakat pengembalian dana itu harus dilakukan oleh Bank Mutiara. Z. Siput, perwakilan para nasabah mengatakan, MA telah memutuskan yang membayar dana nasabah adalah Bank Mutiara.
Sejak kasus Bank Century meledak tahun 2008 lalu, beberapa nasabah Bank Century tidak bisa menarik dananya lagi dari Bank tersebut. Termasuk waktu itu pengusaha Budi Sampoerna tak dapat menarik dananya yang mencapai Rp2 triliun di Bank Century. Hal ini bermula pada 13 November 2008 lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) yang waktu itu dijabat Boediono yang membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Jadi sudah hampir lima tahun para nasabah Bank Century dan Antaboga ini memperjuangkan nasib mereka untuk pengembalian dana yang sudah ditaruh di Bank Century ini. (gam)