• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Reklame Tak Kantongi Izin

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Bupati Pamekasan Ajak OPD Ikut Hibahkan Al-Qur’an

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Selama Bulan Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN Pamekasan

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Pamekasan Waspadai Dampak yang Bisa Terjadi

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Jawa Timur

Prositusi Online-Jaringan Keyko divonis 7 Bulan

Koran Madura by Koran Madura
15/02/2013
in Jawa Timur
Prositusi Online-Jaringan Keyko divonis 7 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Koran Madura) – Seperti Yunita alias Keyko yang masih pikir-pikir pasca menerima putusan hakim, Nugroho Tjahajono Budiono  alias Dion, rekan bisnis Keyko juga menyatakan pikir-pikir sesaat setelah divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (12/2).

Sahman Girsang, ketua majelis hakim yang membacakan vonis menyatakan terdakwa asal Semarang itu terbukti menjadi penyedia perbuatan cabul. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 296 KHUP tentang pencabulan,” katanya dihadapan Dion.
Praktis, Dion lolos dari dakwaan pasal 2 undang-undang perdagangan orang (Trafficking) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga lepas dari jeratan pasal 506 KHUP tentang mucikari dengan ancaman pidana paling lama setahun penjara.

Kendati tak langsung menerima vonis, hukuman Dion sudah tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Anoek Ekawati menuntut terdakwa yang merupakan relasi bisnis ratu mucikari, Keyko, selama setahun penjara. Hukuman itu dikorting lima bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dion terbukti secara sah menyediakan gadis untuk dilacurkan kepada pria hidung belang yang memesan di Semarang. Meski anak buahnya tak seheboh seperti diberitakan, yakni ratusan PSK, Dion tetap saja menundukkan kepala saat mendengar putusan.

Terpisah, Advent Dio Randy, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, kliennya memang terbukti menyedikan perempuan untuk dicabulkan. “Ya terdakwa memang berat, makanya kita pikir-pikir dulu,” katanya.

Saat sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dengan memiliki sejumlah PSK dan berhubungan secara baik mengenai profesinya dengan Keyko. Bahkan ia, menjadi perantara bila Keyko memiliki klien yang memasan di Semarang.

Sebelumnya, nama Dion sendiri menjadi buah bibir sejak dirinya tertangkap oleh petugas pada awal Oktober lalu atau sebulan pasca tertangkapnya Keyko. Ia disebut sebagai jaringan sekitar

2.090 PSK yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia di bawah naungan Keyko. Ia sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.

Selain Keyko dan Dion, polisi juga berhasil mengamankan dua lainnya di Apartemen Metropolis Surabaya Tower Surabaya pada 9 Oktober lalu. Mereka adalah Lanny Agustina alias Nonik dan Gloria Nancyska Maurina. Keduanya ditangkap setelah salah satu germonya, Dion berhasil dibekuk polisi di Semarang. (kas/han)

Baca Polwan Cantik ini menyamar Jadi PSK, Agar bisa tangkap Keyko

BacaJuga :

Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

Beri Kuliah Umum di Universitas Jendral Soedirman, Ketua PP ISNU: Jangan Pertentangkan Islam dan Negara

Jurnalisme Lingkungan, Cara SKK Migas Jabanusa Mengajak Insan Media Kurangi Emisi Karbon

SKK Migas Sudah Bersertifikat Manajemen Anti Suap

Surabaya (Koran Madura) – Seperti Yunita alias Keyko yang masih pikir-pikir pasca menerima putusan hakim, Nugroho Tjahajono Budiono  alias Dion, rekan bisnis Keyko juga menyatakan pikir-pikir sesaat setelah divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (12/2).

Sahman Girsang, ketua majelis hakim yang membacakan vonis menyatakan terdakwa asal Semarang itu terbukti menjadi penyedia perbuatan cabul. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 296 KHUP tentang pencabulan,” katanya dihadapan Dion.
Praktis, Dion lolos dari dakwaan pasal 2 undang-undang perdagangan orang (Trafficking) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga lepas dari jeratan pasal 506 KHUP tentang mucikari dengan ancaman pidana paling lama setahun penjara.

Kendati tak langsung menerima vonis, hukuman Dion sudah tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Anoek Ekawati menuntut terdakwa yang merupakan relasi bisnis ratu mucikari, Keyko, selama setahun penjara. Hukuman itu dikorting lima bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dion terbukti secara sah menyediakan gadis untuk dilacurkan kepada pria hidung belang yang memesan di Semarang. Meski anak buahnya tak seheboh seperti diberitakan, yakni ratusan PSK, Dion tetap saja menundukkan kepala saat mendengar putusan.

Terpisah, Advent Dio Randy, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, kliennya memang terbukti menyedikan perempuan untuk dicabulkan. “Ya terdakwa memang berat, makanya kita pikir-pikir dulu,” katanya.

Saat sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dengan memiliki sejumlah PSK dan berhubungan secara baik mengenai profesinya dengan Keyko. Bahkan ia, menjadi perantara bila Keyko memiliki klien yang memasan di Semarang.

Sebelumnya, nama Dion sendiri menjadi buah bibir sejak dirinya tertangkap oleh petugas pada awal Oktober lalu atau sebulan pasca tertangkapnya Keyko. Ia disebut sebagai jaringan sekitar

2.090 PSK yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia di bawah naungan Keyko. Ia sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.

Selain Keyko dan Dion, polisi juga berhasil mengamankan dua lainnya di Apartemen Metropolis Surabaya Tower Surabaya pada 9 Oktober lalu. Mereka adalah Lanny Agustina alias Nonik dan Gloria Nancyska Maurina. Keduanya ditangkap setelah salah satu germonya, Dion berhasil dibekuk polisi di Semarang. (kas/han)

Baca Polwan Cantik ini menyamar Jadi PSK, Agar bisa tangkap Keyko
Tags: keykoOnlinePrositusipskvonis
Next Post
Pelaku Kerusuhan Syiah Sampang, Saniwan Dihukum Delapan Bulan

Divonis Bersalah, Terdakwa Kerusuhan Syiah Sampang Masih Pikir-pikir

Leave Comment

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi