SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memanggil pelaksana mega proyek pembangunan Pasan Anom Baru setempat, PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), untuk menyelesaikan pembangunan pasar yang hingga kini mangkrak. Namun, sampai saat ini belum menemukan penyelesaian.
“Kami telah mengundang pimpinan PT Surya Bayu Sejahtera (SBS) beberapa waktu lalu, tapi masih belum menemukan titik temu. Yang jelas PT SBS harus mengembalikan sebagian uang muka yang telah diberikan pengguna anggaran itu,” kata Kepala Kejari Bambang Hartoto, Kamis (21/2).
Menurut Bambang, pihaknya belum mengagendakan pertemuan lanjutan untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut. Namun, ia berjanji akan mengundang pimpinan PT SBS lagi dengan agenda pembahasan bagaimana upaya pengembalian uang itu segera terlaksana.
“Penyelesaian kasus pasar ini memang perlu diseriusi. Sesuai dengan pertemuan waktu lalu, harus ada perundingan lebih lanjut karena pada waktu itu tidak ada kata sepakat terkait pengembalian uang yang diminta kami,” ujarnya.
Bambang mengatakan akan terus menjalin komunikasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Perundingan memang perlu dilakukan secara inten hingga mencapai kesepakatan bersama dan kesepakatan itu harus sesuai dengan harapan kami yaitu pihak pelaksana proyek harus mengembalikan uang tersebut,” urainya.
Namun, kuasa hukum Pemkab tersebut kembali menegaskan, jika PT SBS tidak mengembalikan uang tersebut, Kejari yang sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Sumenep, A Busyro Karim, bisa memproses secara hukum ke Pengadilan Negeri.
“Namun, saat ini, kami masih melalui jalur perdata dulu lah, sistem kekeluargaan dulu. Tapi, kalau memang upaya ini tidak mampu, kami bisa menggunakan jalur yang lain, bisa berkembang menjadi persoalan pidana, bukan lagi perdata,” jelasnya.
Badan pemeriksa keuangan menemukan proyek pembangunan Pasar Anom Baru itu ada penyimpangan, yaitu adanya ketidaksesuaian spek sehingga BPK menyarankan Bupati Sumenep meminta pelaksana proyek, PT SBS, mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta dari uang muka sebesar Rp 1, 6 miliar. BPK menilai pelaksanaan pembangunan pasar Anom Baru itu hanya terlaksana sekitar 10 persen dari uang muka yang diserahkan Pemkab sebesar 20 persen.
Hingga saat ini pembangunan pasar Anom Baru itu mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan sebelum kasus pembangunan tahap pertama itu selesai secara hukum. Pemkab memerlukan dasar hukum utuk melanjutkan pembangunan pasar itu.
Upaya yang dilakukan Pemkab untuk memiliki dasar hukum dengan cara menunjuk Kejari sebagai kuasa hukum dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK). SKK yang dimaksud saat ini sudah dipegang Kejari sehingga Kejari bisa melakukan tindakan melaui jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. (rif/mk)