SURABAYA ( Koran Madura) – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu pekan lalu, tiga terpidana kasus gratifikasi dana jasa pungut (japung) Rp 720 juta siap menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Ketiga terpidana ini antara lain Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten II), dan Purwito (Staf Ahli Wali Kota).
Eksekusi ketiga terpidana itu dilakukan berdasarkan salinan putusan Kasasi MA No. 1465 K/ Pid.Sus/2010. Dalam putusan itu, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada ketiganya dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.
Mereka bertiga menolak dikatakan mangkir saat Kejari melayangkan panggilan pertama dengan alasan mempersiapkan mental dan keluarga.
”Kami tidak datang karena sedang menyiapkan mental kami dan keluarga kami,” ujar Sukamto Hadi kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Balai Kota Surabaya, Selasa (12/2).
Dirinya bersama dua rekannya juga berjanji akan memenuhi panggilan Kejari di akhir masa surat panggilan kedua pada Senin (18/2/2013) pekan depan.
”Bahkan kalau perlu saya akan datang lebih pagi,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus gratifikasi ini telah menyeret dan menjebloskan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, dengan masa hukuman 18 tahun penjara, sesuai amar putusan MA.
Meski siap di penjara, tiga pejabat Pemkot Surabaya, mengaku tidak bersalah atau melanggar hukum. Ketiganya mengaku hanya menjalankan tugas sesuai peraturan, namun tetap dianggap bersalah.
“Kami tidak bermaksud membela diri, tapi sesuai fakta kami tidak merugikan keuangan negara dan tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kami hanya melaksanakan peraturan pemerintah sesuai tugas jabatan kami dan kemudian dianggap salah,” ungkap terpidana yang juga menjabat Sekkota Surabaya.
Selain itu, mereka bertiga juga menyampaikan permintaan maaf kepada Walikota Surabaya. Sebab, dengan menjadi terpidana korupsi ia telah mencoreng nama baik Pemkot Surabaya yang sudah dikenal anti dan bersih dari segala KKN. “Kami meminta maaf kepada ibu walikota dan semuanya. Kami juga terima kasih kepada ibu walikota yang telah memberi petunjuk, arahan, serta bimbinganya,” pungkasnya. (wan/han)