SURABAYA – Rencana PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membangun double track atau jalur ganda, yang juga di amini oleh para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, dengan mengusur warga penghuni pinggir rel, dianggap warga terlalu membela kepentingan investor asing.
Hal ini di ungkapkan Sugeng Riwoto, salah satu warga yang menghuni pinggir rel daerah Ngagel. “Buat apa kita ikut hearing kalau hanya untuk mendengarkan penjelasan dari pejabat yang lebih berpihak kepada
pengusaha atau investor asing. Yang kami pikir adalah bangaimana dengan nasib kami, anak-anak kami,” ungkapnya. Rabu (20/1).
Dirinya juga menambahkan, jika pemerintah tidak memperhatikan nasib mereka. “Kami sudah puluhan tahun menempati lahan ini, tapi nasib kita tidak pernah dihiraukan oleh mereka. Padahal, mestinya lembaga-lembaga itu kan seharusnya membela kami, rakyat kecil. Kita lahir dan besar disini,” tambahnya.
Pria yang juga ikut bergabung dan aktif dalam Tim Anti Penggusuran Masyarakat Pinggir Rel Surabaya (Tap MPRS) juga mengharapkan, pemerintah mau memberikan ganti rugi, bukan dibikinkan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), seperti yang diwacanakan pemerintah. “Kita mengharapkan pemerintah memberikan ganti rugi dengan sistem audit. Rusun itu bukan solusi bagi kami, karena nanti kami harus bayar sewa,” paparnya.
Sugeng juga menegaskan, jika kesepakatan belum tercapai dan PT. KAI bersama Pemerintah tetap ngotot menggusur mereka. Para warga pinggir rel ini siap mengulangi ’10 November’ jilid 2. “Saat ini kita menunggu solusi dan keputusan yang akan diberikan Walikota Surabaya dan DPRD Surabayal. Kalau keputusan tidak menguntungkan bagi kami, maka kami siap perang. Jangan salahkan kami jika akan ada ’10 Nevember’ jilid 2,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Vice President Daops VIII Surabaya, Maula Nur Cholis mengatakan, bahwa pihaknya akan mencari solusi untuk masalah ini. Dirinya juga mengelak ketika PT. KAI di tuding membela investor. Semuanya dilakukan untuk kepentingan pengembangan perkeretaapian.
Rencana lahan yang akan dibebaskan PT KA Indonesia adalah yang rumahanya 14 meter dari rel. Itu untuk pembangunan double track atau rel ganda. Total panjang lahan PT KA yang harus bebas dari tepi rel sekitar 26.700 meter untuk Surabaya, di Kabupaten Bojonegoro 7000 meter, di Kabupaten Lamongan 16.600 meter dan Kabupaten Gresik 2700
meter. (wan)