Rasyid Rajasa Seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama tiga jam, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hanya dikenakan wajib lapor. Sekali dalam seminggu, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu harus lapor diri.
“Tadi sudah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan tahap dua. Setelah melalui pemeriksaan tersebut, terkait penahanan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jaktim tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/2/2013).
Rasyid yang datang menggunakan kemeja putih bersama sang ibu, Okke Nawati Ulfa Dariyah, yang mengenakan blus biru, beserta kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi, yang mengenakan blus kuning bercorak batik, hanya terdiam seusai mengikuti pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejari Jaktim. Tidak ada pengawalan ketat kepada anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.