• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    68 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

    68 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

    Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Mulai Hari Ini

    Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Mulai Hari Ini

    Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

    Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

    Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

    Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

    Bupati Fauzi Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Pelayanan dan Transparansi

    Bupati Fauzi Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Pelayanan dan Transparansi

    1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan Kehormatan dari Pemkab

    1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan Kehormatan dari Pemkab

    Pelaku Pencurian di Balai Desa Panyepen Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencurian di Balai Desa Panyepen Ditangkap Polisi

    Bupati Fauzi Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Langsung ke Warga

    Bupati Fauzi Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Langsung ke Warga

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    68 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

    68 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

    Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Mulai Hari Ini

    Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Mulai Hari Ini

    Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

    Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

    Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

    Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

    Bupati Fauzi Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Pelayanan dan Transparansi

    Bupati Fauzi Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Pelayanan dan Transparansi

    1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan Kehormatan dari Pemkab

    1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan Kehormatan dari Pemkab

    Pelaku Pencurian di Balai Desa Panyepen Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencurian di Balai Desa Panyepen Ditangkap Polisi

    Bupati Fauzi Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Langsung ke Warga

    Bupati Fauzi Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Langsung ke Warga

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Pengusaha Biro Reklame Keluhkan Penarikan Pajak ‘Ganda’

Koran Madura by Koran Madura
01/03/2013
in Jawa Timur
18 ribu reklame di Surabaya tidak berijin
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sistem penarikan pajak reklame yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikeluhkan oleh para pengusaha biro reklame. Mereka keberatan, karena penarikan pajak tidak dihitung per-bidang reklame, melainkan nerdasarkan per-produk atau per-materi iklan yang ada dalam satu bidang reklame.

Tidak hanya itu, jika ada pemasang reklame baru di papan reklame yang sudah berdiri, maka pengusaha biro reklame tersebut akan ditarik pajak ganda atau double. Pertama, pajak reklame yang akan dipasangnya, kedua mereka juga harus menanggung pajak reklame sebelumnya, meskipun pemasangnya dari klien yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Perhimpunan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I), bidang rekalame outdoor, Boy Slamet. “Soal reklame satu bidang, pajaknya disesuaikan dengan jumlah isi materi sudah saya alami. Jadi kalau satu bidang reklame dipasangi lima produk, maka pajak yang harus dibayar ke Pemkot juga terdiri dari lima produk tadi. Ini aneh, tapi nyata,” ungkap dia. Kamis (28/2).

Boy Slamet, yang juga pengusaha reklame mengatakan, saat memasang reklame di satu titik persil ternyata dia diminta membayar pajak tertunggak dari pemasang reklame lama yang menunggak pajak itu. “Saat itu saya terpaksa membayar pajak tertunggak yang semestinya bukan tanggungan saya, tapi tanggungan pemasang reklame yang lama. Ini karena saya sudah mendapatkan klien untuk pemasangan reklame di tempat yang sama. Jadi, saya sangat terpaksa sekali membayarnya,” keluh dia.

BacaJuga :

Ratusan Nelayan Madura Demo Petronas-SKK Migas Jabanusa

Atletik Sumbang Medali, PASI Sumenep Tetap Bersyukur Meski Meleset dari Target

Sumenep Masih Terseok-seok di Klasemen Sementara Porprov Jatim 2025

MH. Said Abdullah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sasar Mahasiswa dan Pemuda di Sumenep

Dirinya juga menambahkan, jika seharusnya pajak tunggakkan ditagih Pemkot ke pemasang reklame lama, namun kenyataannya hal itu ditarikkan ke pemasang reklame yang baru.

Sebelumnya para pengusaha biro iklan ini keberatan dengan sistem penataan atau titik tempat reklame berdiri, yang anggap kurang menguntungkan mereka. Dimana reklame harus dipasang atau ditempelkan di dinding bangunan. Tidak hanya itu, Pemkot juga memberlakukan larangan reklame berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Persil warga atau area pemukiman dengan alasan keamanan.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, Larangan pemasangan reklame di Rumija hanya terkait dengan masalah larangan penarikan retribusi dan pajak. Sementara, letak pemasangan reklame itu sendiri belum diatur secara aturan atau undang-undang.

Untuk pemasangan reklame di persil warga atau daerah pemukiman, pihaknya sudah mengesahkan Raperda yang mengatur tentang penataan reklame di persil warga pada akhir Desember tahun lalu. Di dalam Perda itu juga disebutkan penataan reklame didasarkan atas kawasan. Diman nanti diharapkan satu kawasan jumlah reklamenya akan diatur. Kemudian, boleh atau tidak tiang reklame di sekitar permukiman warga. Selain itu, boleh atau tidak reklame dicatkan di tembok gedung. “Ini yang diatur dalam perda itu, tapi sayangnya hingga sekarang perda belum diterapkan ke masyarakat,” tegas dia.

Dia menambahkan, awalnya Pemkot Surabaya berencana untuk melelang kawasan titik reklame ke masyarakat. Namun lelang kawasan titik reklame diyakini banyak pihak bakal menimbulkan masalah baru, karena tidak menutup kemungkinan menimbulkan persaingan tidak sehat antar biro reklame di kota ini. (wan)

Tags: Pengusaha Biro Reklame Keluhkan Penarikan Pajak 'Ganda'
Next Post
Sopir Bus Tidak Mau Masuk Terminal Tambak Osowilanguan (TOW) Surabaya

Walikota Surabaya belum buka Terminal Osowilangun

Leave Comment

Trending

  • Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan Diamankan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus PKDI Bangkalan Resmi Dilantik, Ketua Marhayat Tekankan Solidaritas Antar Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Foto Asli Syaichona Kholil Bangkalan, Tersimpan di Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

68 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 Mulai Hari Ini

Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Polres Sumenep Sita 8.926 Pil “Y”

Bupati Fauzi Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Pelayanan dan Transparansi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi