SURABAYA- Sehari menjelang Hari Buruh, kemarin (30/1), aktivis buruh, Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Jl Raya Sukomanunggal.
Pemeran Oneng dalam Sinetron Bajaj Bajuri yang duduk di kursi DPR RI Komisi IX itu untuk mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang dinilainya telah bekerja maksimal dalam perkara Bos UD Terang Suara Elektronik (TSE), Tjioe Christina Chandra, yang mengupah rendah buruhnya di bawah standard Upah Minimum Kota (UMK).
“Jarang-jarang lho jaksa mengajukan kasasi. Biasanya, kalau sudah kalah di tingkat putusan pengadilan negeri ya sudah. Tapi Kejari Surabaya dalam kasus ini langsung mengajukan kasasi,” ujar Rieka.
Kasus ini dilaporkan oleh Jamaludin, aktivis buruh lainnya, pada tahun 2009 silam. Bos UD TSE, Tjioe Christina Chandra, divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) para 5 Desember 2012 lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan karena mengupah ratusan buruhnya di bawah standard UMK Kota Surabaya.
Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya namun JPU Kejari Surabaya menyatakan banding hingga akhirnya memenangkan perkara ini di tingkat MA.
Dalam kunjungannya ke Kejari Surabaya kemarin, Rieka diterima oleh Kajari Surabaya, M. Dhofir, dan Kasi Pidum, M. Judhy Ismono. Lebih lanjut Rieka mendesak agar Kejari Surabaya segera mengeksekusi Bos UD TSE itu karena putusan MA-nya sudah digedog.
Namun, Kasi Pidum Judhy Ismono, menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi. Pasalnya, menurut Judhy, Kejari Surabaya masih belum menerima salinan petikan putusan MA atas vonis tersebut. “Memang vonisnya telah digedog MA. Tapi salinan petikan putusannya belum kita terima. Kita tidak bisa langsung mengeksekusinya sebab dasar melakukan eksekusi harus disertai salinan petikan putusan MA. Jadi kita tunggu salinan petikan putusan MA-nya dulu, baru kita bisa mengeksekusinya,” jelasnya. (kas)
Caption FOTO: Artis Rieke Diah Pitaloka sekaligus Anggota DPR RI mendatangi Kejari Surabaya bersama perwakilan buruh Jatim. (kas)