PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Achmad Syafii berjanji akan berusaha menghentikan kasus penyimpangan penyaluran jatah beras untuk warga miskin (raskin) di wilayahnya. Kasus tersebut, juga diduga menyebabkan banyaknya kepala desa yang kembali mencalonkan diri, kalah dalam Pilkades.
Bupati mengatakan, dirinya sudah bertemu pimpinan Bulog Subdivre Madura untuk meminta penjelasan secara utuh tentang pendistribusian raskin yang selama ini berjalan di wilayahnya.
Ia juga sudah meminta agar Kepala Bulog Subdivre Madura menertibkan oknum karyawannya yang ikut bermain dalam pendistribusian raskin.
“Kami sudah bicara soal itu dengan Kepala Subdivre. Tujuannya untuk membangun kesepakatan bersama bahwa raskin itu merupakan hak warga kurang mampu yang harus disalurkan secara utuh,” katanya, Rabu (15/5).
Dari pertemuan itu, dinyatakan jatah raskin sudah didistribusikan dari gudang bulog ke masing-masing desa. Pernyataan itu, kata bupati, juga disertai dengan bukti penyaluran.
Sejauh ini, pihaknya masih mencoba melakukan kajian untuk menemukan akar masalah dari penyimpangan raskin. Dari akar masalah itu, ia akan mencoba mencari pemecahannya.
“Kami sudah mendengar soal dugaan penyimpangan itu. Namun, saat ini kami masih melakukan kajian untuk menemukan akar masalahnya,” kata Syafii.
Diantara penyimpangan raskin yang sudah diterima informasinya antara lain, dugaan penyelewengan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Di desa itu, bantuan raskin yang diterima masyarakat hanya 1 kilogram dengan harga tebus Rp 4 ribu perkilogram, padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin yang harus diterima sebanyak 15 kilogram dengan harga tebus Rp1.600 perkilogram.
Kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Pademawu, yakni berupa penggelapan yang dilakukan oleh korlap raskin di wilayah itu, senilai Rp200 juta lebih.
Terakhir, pada awal 2013, kasus dugaan penggelapan raskin kembali mencuat di permukaan adalah dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Di desa itu, diduga nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. Penggelapan raskin di desa ini terjadi selama kurun waktu 2010 hingga 2013. Bantuan raskin hanya disalurkan selama tiga kali setiap tahun, padahal bantuan itu semestinya setiap bulan sekali, termasuk bantuan raskin ke-13.
Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Makmun beberapa waktu yang lalu mengatakan, masalah raskin bukan hanya terjadi di desa tertentu, tetapi hampir terjadi di semua desa di Kabupaten Pamekasan dengan tingkat penyimpangan yang berbeda-beda. Mulai dari pengurangan jatah bantuan, serta penggelapan bantuan.
Kalangan DPRD sendiri sempat mengusulkan beberapa solusi guna menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan pola penyaluran bantuan yang transparan. Seperti mengumumkan jatah bantuan raskin secara ‘by name by adrress’ atau nama dan alamat lengkap penerima bantuan.
Namun wacana ini, tidak ditindak lanjuti. Gagasan lainnya membentuk panitia khusus (pansus) raskin, serta penyaluran bantuan raskin tersebut oleh kelompok masyarakat (pokmas).
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam mengusulkan, pemerintah sebaiknya menghentikan program bantuan raskin itu, jika sistem distribusi tidak bisa diperbaiki dan penyimpangan tetap terjadi. ia menilai penyimpangan bantuan raskin terlalu parah dan belum ada perbaikan yang dilakukan pemkab dalam sistem distribusi.(awa/muj).