PAMEKASAN – Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Nurmaluddin, Rabu (29/5), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. Nurmaluddin yang sejak sehari sebelumnya sudah dipindah ke Kantor Kemenag Lumajang itu menjalani sidang perdana atas kasus tindakan tidak menyenangkan yang dilakukannya kepada salah seorang wartawan harian lokal di Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Muchlis itu, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Hari menuduh Nurmaluddin melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan melontarkan kalimat bernada ancaman bunuh terhadap Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Ancaman itu dilontarkan ketika Nurmaluddin masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag akibat berita pemotongan gaji guru sebesar Rp 100 ribu yang ditulis Sukma di harian lokal di Madura tempat dia bekerja pada Desember lalu.
“Terdakwa dengan terang-terangan melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mengucapkan kalimat bernada ancaman bunuh terhadap saksi, Sukma Umbara Tirta Firdaus,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Menurut Hari, pasal itu, mengandung perbuatan alternatif sehingga jika sebagian terbukti, tidak perlu membuktikan dugaan perbuatan lainnya. Dimana selain diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan Nurmaludin, juga disertai dengan ancaman kekerasan dan dugaan perbuatan lainnya.
“Sesuai penetapan pengadilan, agendanya pembacaan dakwaan dan kami mendakwakan pasal 335 karena perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur,” katanya.
Atas dakwaan itu, baik Nurmaluddin maupun penasihat hukumnya Bachtiar Pradinata dan Mukhlisin tidak menyatakan keberatan dan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda untuk agenda pembuktian.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bachtiar Praditana mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi terhadap materi dakwaan JPU tetapi akan menanggapinya dalam pembelaan. Ia mempersilakan hakim untuk melanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
“Kami memang tidak mengajukan eksepsi dan mempersilakan hakim untuk melanjutkan pada pemeriksaan saksi. Nanti kami akan menanggapinya dalam pembelaan,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Muchlis menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (12/6) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang pembuktian nanti sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Di antaranya Juhairiyah, staf Kemenag Pamekasan, dan rekan kerja Sukma Umbara Tirta Firdaus. Belum diperoleh keterangan, apakah saksi-saksi tersebut akan dihadirkan bersamaan atau dalam sidang berbeda.
Sidang yang hanya berjalan sekitar 10 menit itu menjadi perhatian sejumlah media lokal dan nasional serta beberapa staf di lingkungan Kantor Kemenag Pamekasan. Lebih-lebih sidang digelar sehari setelah Nurmaluddin lengser dari jabatannya.
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nurmaludin terjadi pada tanggal 25 Desember 2012 lalu. Saat itu, Nurmaluddin mendatangi kantor Sukma Firdaus di Jalan Kabupaten Pamekasan karena keberatan atas pemberitaan tentang pemotongan gaji PNS di lingkungan Kemenag Pamekasan.
Di kantor tersebut, Nurmaluddin meminta Sukma Firdaus selaku wartawan yang menulis berita tersebut membeberkan nama PNS yang membocorkan pemotongan gaji bay name by addres. Namun, Sukma menolak permintaan itu, dengan alasan kode etik jurnalistik.
Karena enggan menyebutkan nama narasumber berita, Nurmaluddin yang waktu itu didampingi Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, Juhairiyah mengancam akan membunuh Sukma.
Ancaman tersebut terekam dalam telepon seluler Sukma Firdaus, yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti saat melapor ke Mapolres Pamekasan. (uzi/muj/rah)