SUMENEP – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumenep terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana PI (participating interest) 2010 yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Kamis (30/5), Korp Adhyaksa itu memeriksa Direktur PT WUS Sitrul Arsy.
Sitrul Arsy diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana PI dimaksud. Mantan anggota komisi A DPRD Sumenep ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Sampai berita ini ditulis pemeriksa masih berlangsung. Dalam pemeriksaan, Sitrul didampingi kuasa hukumnya, Ach. Novel. Sitrul langsung diperiksa Kasi Pidum (Pidana Umum). Pemeriksaan Sitrul dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana PI 2010 itu.
Kejari Sumenep membidik dana PI 2010 karena diduga ada masalah. Peruntukan dana kurang lebih Rp 8 miliyar itu diduga tidak jelas. Dengan dasar itu, diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, diperkirakan ada kerugian negara. Kasus dugaan penyimpangan itu sampai detik ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Hartoto menjelaskan, pemeriksaan Direktur PT Wus sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan terkait penggunaan dana PI. Sebab, ada indikasi penyimpangan. ”Kasus ini masih penyelidikan. Makanya, kami terus mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Bambang menuturkan, pihaknya memang sudah mengantongi bukti awal dugaan penyimpangan. Tapi, pihaknya masih perlu melakukan upaya menambah data tersebut. ”Keterangan dari sejumlah pihak pasti kami minta. Termasuk, dokumen-dokumen yang berkaitan,” tuturnya.
Sebenarnya, terang dia, sebelum pemeriksaan Direktur PT Wu situ, pihaknya juga sudah memeriksa kepala ESDM Pemkab Sumenep Abd. Kahir. ”Intinya, ini kami akan terus menggenjot penyelidikan kasus ini. Apabila memang cukup bukti untuk meningkatkan status, pasti akan dilakukan,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sitrul Arsy, Ach. Novel mengakui akan adanya pemeriksaan kliennya kemarin. Hanya saja, kliennya banyak menjawab tidak tahu terkait pertanyaan penyidik. ”Tentu banyak tidak tahu (Sitrul Arsy, Red). Sebab, di 2010 belum pak Sitrul belum menjabat. Masih dijabat orang lama. Pak Sitrul menjabat Juli 2011,” katanya.
Apalagi, sambung dia, data penggunaan dana PI 2010 memang tidak terarsip. Jadi, kliennya tidak bisa menjelaskan penggunaan dana PI. ”Serah terima berkas tidak pernah ada. Makanya, kami bingung menjelaskan, kalau tidak ada berkasnya. Makanya, banyak jawab tidak tahu,” ungkapnya.
Untuk itu, menurut Pengamat Hukum ini, pihaknya yakin kliennya tidak akan terseret dalam kasus dugaan penyimpangan dana PI. Bahkan, siap untuk dikonfrontir dengan pejabat lama. ”Jadi, ini bukan bentuk cuci tangan. Memang, kenyataanya begitu, klien kami tidak tahu menahu soal dana PI itu,” ungkapnya. (yat)