PAMEKASAN- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Nurmaludin akhirnya angkat bicara soal tudingan korupsi dana tunjangan fungsional guru sebesar Rp. 15,4 miliar yang dilayangkan kepadanya. Tudingan ini dinilai tidak berdasar dan mengada-ngada untuk menjatuhkan dirinya.
Nurmaludin, melalui sambungan telpon genggamnya mengatakan, dana tunjangan fungsional guru swasta maupun PNS yang tidak mendapat sertifikasi, sudah disalurkan melalui rekening masing-masing.
Rinciannya, tunjangan untuk sekitar 8 ribu guru lebih disalurkan melalui BTN sedangkan tunjangan untuk 995 guru sisanya disalurkan melalui BNI.
“Sudah disalurkan semua melalui rekening masing-masing. Silahkan dicek. Memang pencairannya tidak melalui BTN semua, karena pada waktu itu masa peralihan, jd tunjangan untuk sekitar seribu guru disalurkan melalui BNI,” katanya, Senin (13/5).
Dalam kesempatan itu, Nurmaludin juga membantah tudingan penyaluran dana dilakukan oleh pegawai Kemenag Pamekasan di KUA. Sebab, pencairan dana itu dilakukan oleh petugas bank didampingi aparat kepolisian. Pencairan di KUA ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masing-masing guru.
Dijelaskan, tunjangan fungsional guru swasta tahun 2012 yang sudah disalurkan, masing-masing sebesar Rp. 3 juta perorang dipotong pajak. Sedangkan tunjangan untuk guru PNS non sertifikasi sebesar Rp. 250 ribu per guru, sudah disalurkan melalui rekening masing-masing, bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) melaporkan Nurmaludin ke Kejari Pamekasan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena diduga menggelapkan dana tunjangan fungsional guru sebesar Rp. 15,4 miliar lebih.
Dana ini merupakah hak dari 5.137 guru tingkat TK sampai MA, yang diduga tidak disalurkan pada 2012 lalu.
Berdasar data yang dimiliki aktivis ARAK, pada saat itu, sebanyak 9.834 guru di bawah naungan Kemenag Pamekasan mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat, masing-masing sebesar Rp. 3 juta per orang.
Namun dari jumlah penerima yang seharusnya mendapatkan tunjangan itu, diduga hanya disalurkan kepada 4.697 orang penerima. Yaitu guru TK atau Raudatul Atfal (RA) sebanyak 1.001 orang, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 1.660 orang, Madrasah Tsanawiyah sebanyak 1.311 orang dan guru Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 725 orang. Sedangkan pencairan dana untuk 5.137 guru, atau sekitar Rp. 15,4 miliar tidak jelas.
Selain itu, proses pencairan kepada 4.697 guru penerima tunjangan itu juga dinilai menyalahi prosedur, karena dicairkan di masing-masing kantor urusan agama (KUA) di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, bukan melalui bank. (uzi/muj)