PAMEKASAN – Komisi D DPRD Pamekasan meminta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan yang baru dilantik, Muarif Tantowi, membatalkan SK Mutasi terhadap sejumlah guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pamekasan yang dikeluarkan Kepala Kemenag sebelumnya, Nurmaluddin.
Ketua Komisi D, Makmun menilai mutasi itu melanggar aturan sehingga harus dibatalkan. Karena seharusnya yang melakukan mutasi guru itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, bukan Kepala Kemenag Pamekasan.
“Mutasi yang dilakukan saudara Nurmaluddin ketika menjabat sebagai Kepala Kemenag Pamekasan adalah tidak sah. Sehingga, SK mutasi itu harus dibatalkan,” kata Makmun, Kamis (30/5).
Ketika Komisi D bertemu Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Kepala Kanwil Kemenag menyatakan bahwa mutasi itu ilegal. Sehingga, tidak ada alasan untuk melaksanakan sebuah kebijakan yang melanggar aturan.
Mutasi yang dilakukan oleh Nurmaluddin terhadap sejumlah guru di MAN Pamekasan, menimbulkan gejolak di sekolah tersebut. Para guru dan siswa menolak kebijakan itu dan melakukan serangkaian aksi protes, mulai dari unjukrasa hingga mogok belajar.
Beberapa hari kemudian, sejumlah guru MAN yang dimutasi tersebut mengembalikan SK mutasi tersebut ke Kepala MAN, yang dijabat Taufiki, yang merupakan adik kandung Nurmaluddin.
Awalnya, hanya tiga orang guru dan dua orang keryawan MAN Pamekasan yang dimutasi. Beberapa hari kemudian, Nurmaluddin kembali memutasi tiga orang guru. Sehingga, jumlah guru dan karyawan MAN yang terkena kebijakan itu mencapai delapan orang.
Sejauh ini belum diperoleh tanggapan dari Kepala Kemenag Pamekasan yang baru, Muarif Tantowi, apakah akan mempertahankan kebijakan pendahulunya atau akan membatalkan SK tersebut.
Sementara itu, sejumlah aktivis mahasiswa mengadakan tasyakkuran atas digantinya Nurmaluddin sebagai Kepala Kantor Kemenag Pamekasan. Tasyakuran itu dilakukan dengan menggelar acara potong tumpeng di trotoar di depan Kantor Kemenag Pamekasan.
Usai melakukan aksi potong tumpeng, para mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Pemuda Menggugat (MPM) itu mengajak sejumlah tukang bejak dan pemulung yang tengah melintas, untuk makan bersama.
Koordinator MPM, Ahmad Zaini mengatakan pergantian pimpinan Kemenag Pamekasan tidak secara otomatis menggugurkan kasus hukum yang saat ini sedang membelit Nurmaluddin.
Karenanya ia meminta aparat hukum untuk secepatnya melakukan penyelidikan kepada mantan Kepala Kemenag Pamekasan Normaluddin atas semua dugaan pemotongan gaji dan tunjangan fungsional guru dan pegawai negeri di lingkungan Kemenag Pamekasan.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini sampai benar-benar tuntas. Aparat hukum tidak bisa serta merta menghentikan kasus ini hanya karena Nurmaluddin sudah dimutasi,” katanya. (awa/muj/rah)