JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menangkap dua orang pegawai pajak saat menerima suap dari wajib pajak. Kedua pegawai pajak yang ditangkap itu bernama Moch Dian Irwan Naqishra dan Eko Darmayanto. Pegawai pajak itu tertangkap saat menerima uang dari wajib pajak sekitar Rp 2 miliar. “Operasi tangkap tangan tadi pagi pukul 10.00 WIB di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. MDI dan ED ialah pegawai pemeriksa pajak di DJP Jakarta Timur,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Keduanya tercatat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak di kantor wilayah Jakarta Timur, tepatnya di bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Selain kedua pegawai DJP, KPK pun menangkap Effendi yang merupakan karyawan The Master Steel yang bergerak di bidang baja dan Teddy selaku kurir dengan barang bukti S$300 ribu. Diduga, Effendi melakukan suap kepada pegawai pajak menyangkut dengan masalah pajak dari The Master Steel.
Dalam penangkapan itu, KPK membeberkan modus baru yang dilakukan dalam memindahtangankan uang dari penyuap kepada tersuap. Uang sejumlah S$300 ribu tersebut tidak langsung dibawa, melainkan diinapkan satu malam di mobil Toyota Avanza milik MDI yang diparkir di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk diambil keesokan hari. “MDI membawa mobil Avanza lalu parkir di terminal 3 kemudian kunci diserahkan kepada orang lain. MDI pergi dengan memberitahukan posisi mobil, lalu dimasukkan uang. Pagi, MDI dan ED datang ke terminal 3 kemudian ditangkap,” kata Johan yang mengakui modus ini terbilang baru.
Dugaan sementara, KPK melihat kasus itu terkait wajib pajak The Master Steel dengan alamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Terate Cakung. KPK memeroleh dari aduan masyarakat.
Selain itu, modus yang dilakukan MDI dan ED dicurigai telah dilakukan sebelumnya. Keempatnya masih diperiksa di gedung KPK sebelum diputuskan status hukumnya dalam 24 jam. “Ini modus baru. Pemberian tadi pagi sudah dilakukan dengan modus yang sama,” jelasnya.
Secara terpisah, Plt Menteri Keuangan Hatta Rajasa meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pegawai pajak yang terindikasi korupsi. Bahkan, Hatta baru saja menandatangani surat pemecatan pegawai pajak yang melakukan pelanggaran tindak korupsi. “Saya baru saja menandatangani surat pemberhentian salah satu pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,” ujar Hatta yang ditemui usai Rapat Koordinasi Pemotongan Anggaran K/L di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Hatta, pegawai pajak yang melakukan pelanggaran korupsi harus ditindak dengan tegas. Direktorat Jenderal Pajak diminta harus melakukan reformasi mental dan spiritual untuk menghilangkan budaya ini. “Kita harus melakukan reformasi, reformasi ini dalam konteks yang luas ini reform mental dan spiritual. Orang kalau spiritualnya kuat yah enggak sampai gitu, disiplin penting tapi juga melakukan reform,” tegas dia.
Hatta mengaku belum mendengar kabar ada salah satu pegawai pajak yang tertangkap pagi ini. Tetapi jika benar, dia mengimbau agar pelaku korupsi pajak harus ditindak tegas sehingga menimbulkan efek jera. “Saya kira sudah bener harus ditindak,” tutur dia.(gam/abd)