BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan anggota kepolisian Polwiltabes Surabaya tahun 1998 silam. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Musa alias Hasan alias Husen (50), warga Galis Bangkalan. Dalam persidangan Musa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Musa ditengarai telah memprovokasi massa dengan teriakan Ninja dan PKI kepada aparat yang berusaha menangkapnya. Musa berusaha ditangkap karena diduga kuat terlibat praktek penadahan motor curian di Surabaya.
Kronologisnya, tanggal 1 November 1998, sekitar sore hari, massa mengejar aparat kepolisian setelah ada provokasi dari pengeras suara musholla dan masjid sekitar hingga berujung pembunuhan terhadap 3 anggota yang tengah bertugas. Salah satu korban yang ditengarai terbunuh di tangan Musa adalah Brigadir Hadiri, warga Burneh Bangkalan yang bertugas di Polwiltabes Surabaya saat itu.
Aparat kepolisian merasa kesulitan menangkap Musa, sebab sejak kejadian tersebut Musa menghilang sekitar 14 tahun lamanya. Selama pelarian tersebut Musa dikenal licin, karena dari kantongnya polisi mendapatkan 5 KTP dengan identitas berbeda.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Suharto meminta majelis hakim untuk menguhukum terdakwa Musa dengan hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Sersan Hadiri, salah satu dari 3 korban pembunuhan anggota kepolisian secara terencana. Atas tuntutan tersebut, majelis Hakim mempersilakan Musa untuk mengajukan pledoi selambat-lambatnya hingga hari Kamis (16/5) esok. (dn/rah)