BANGKALAN – H. Musa alias Muhammad Hasan alias Muhammad Husen (53), warga Kampung Bul Ombul Tellok Kecamtan Galis Bangkalan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Serda Hadiri anggota Polwiltabes Surabaya tahun 1998 silam, akhirnya divonis selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (28/5).
Dalam kasus ini, Musa dinyatakan telah memprovokasi massa dengan teriakan ninja dan PKI kepada aparat yang berusaha menangkapnya. Musa berusaha ditangkap karena diduga kuat terlibat praktek penadahan motor curian di Surabaya.
Kronologisnya, tanggal 1 November 1998, sekitar sore hari, massa mengejar aparat kepolisian setelah ada provokasi dari pengeras suara sebuah musholla dan masjid sekitar, hingga berujung terbunuhnya 3 anggota yang tengah bertugas. Salah satu korban yang ditengarai terbunuh di tangan Musa adalah Serda Hadiri, warga Burneh Bangkalan yang bertugas di Polwiltabes Surabaya saat itu.
Aparat kepolisian merasa kesulitan menangkap Musa, sebab sejak kejadian tersebut Musa menghilang sekitar 14 tahun lamanya. Selama pelarian tersebut Musa dikenal licin, karena dari kantongnya polisi mendapatkan 5 KTP dengan identitas berbeda.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andri Hendrawan menyatakan bahwa Musa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis yang diterima Musa lebih ringan 3 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, berdsarkan fakta Jaksa Penuntut Umum, Suharto meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Musa dengan hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Serda Hadiri, salah satu dari 3 korban pembunuhan anggota kepolisian secara terencana.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Musa Zaibi Susanto, SH, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Karena majelis hakim dinilai telah mngesampingkan semua keterangan saksi yang telah diajukan.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan dikawal ketat oleh aparat keamanan dengan bersenjata lengkap. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. Sebab, sebelum proses persidangan dimulai puluhan keluarga Musa telah memadati ruang persidangan.(dn/rah)