SUMENEP – Pengusutan kasus dugaan penipuan oknum pengawas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) oleh polres Sumenep mendapatkan respon kalangan LSM. Kalangan LSM Kota Sumekar meminta diadakan penyelidikan secara menyeluruh, dan tidak bermain mata dengan terduga.
Direktur LSM Sango Dayat menjelaskan, penyelidik polres Sumenep hendaknya bekerja profesional. Yakni, bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. ”Intinya, kasus ini harus menjadi atensi pihak kepolisian. Sebab, masalah dugaan penipuan berkedok CPNS itu menjadi isu nasional,” katanya.
Apalagi, sambung dia, perbuatan itu menyebabkan terjadinya kerugian materi pada korban. Makanya, penyelidik harus bisa mempertimbangkan kerugian itu. ”Kami minta jangan dimainkan. Sebab, kerugian korban itu sudah mencapai ratusan. Kasihan,” ungkapnya.
Menurut Dayat, apabila ini tidak diusut hingga tuntas maka kemungkinan tidak ada efek jera. Sehingga, pelaku kemungkinan akan kembali melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, sudah mencoreng nama baik kementerian agama. Supaya korban tidak bertambah banyak,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Syafrawi, fungsionaris Lemdek (Lembaga Demokrasi dan Kebangsaan) mengaku kecewa dengan penyelidikan lamban oleh kepolisian. Apalagi, laporan dugaan penipuan itu sudah masuk 2012 lalu. ”Mengapa ini masih belum tuntas, padahal ini sudah lama masuk laporannya,” ungkapnya.
Menurut mantan aktifis Malang ini, sebenarnya membuktikan dugaan penipuan itu tentu lebih mudah. Apalagi, korban mengantongi bukti transfer dana kepada pelaku. ”Dengan adanya bukti transfer bisa masuk ke rangkaian hukum selanjutnya. Tentu ditambah bukti yang lain,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kabag Ops Kompol Edy Purwanto menjelaskan, kasus itu tidak dihentikan melainkan masih lanjut. Tentu saja, pihaknya harus mengumpulkan sejumlah alat bukti dulu. ”Tidak sembarangan kasus itu. Harus ada bukti yang cukup untuk kelanjutan sejumlah kasus,” tuturnya.
SY (inisial, laki-laki) oknum pengawas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dipolisikan guru swasta asal Pasongsongan Moh. Dafir. Itu karena oknum pengawas tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS). SY diduga menipu Rp 150 juta dengan iming-iming bisa menjadi Moh. Dafir sebagai PNS. Kasus ini sudah masuk ke polisi sejak 2012 lalu, namun belum ada kepastian. (yat)