SAMPANG – Status tanah hutan kota dan taman kota yang berada di samping Kantor Kelurahan Delpenang, Kota Sampang , sempat dipertanyakan Lurah Delpenang Arman Purwana terkait status tanah eks pecaton dengan surat pajak terhutang (SPT) sawah tadah hujan yang masih belum diubah menjadi tanah aset milik Pemkab Sampang. Pasalnya, akibat belum berubahnya SPT membuat pihak kelurahan harus menanggung pembayaran pajak setiap tahun.
Lurah Delpenang Arman Purwana beberapa waktu yang lalu menyatakan, belum berubahnya status tanah hutan kota dan taman kota seluas 17.875 m2 di samping Kantor Kelurahan Delpenang membuat pihak kelurahan harus menanggung pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). Sampai saat ini, status tanah yang dipakai pemerintah tersebut SPT-nya masih belum diubah dengan status tanah sawah tadah hujan.
“Mestinya jika Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang melalui dinas terkait sudah mengalih fungsikan dari sawah tadah hujan menjadi hutan kota dan taman kota secara otomatis, bukan tanggungan pihak kelurahan. Tapi, kenyataanya hingga saat ini pihak keluarahan harus menanggung pembayaran pajak tersebut,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset, Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang Bambang Indra Basuki menjelaskan, memang hingga saat ini status taman kota dan hutan kota yang berada di Kelurahan Delpenang Sampang kota SPT-nya masih belum berubah sehingga pihak kelurahan harus menanggung pembayaran pajak tahunannya.
“Jika pihak kelurahan tidak ingin menangung pajak tahuanannya, seharusnya pihak kelurahan melayangkan surat atau mengubah SPT yang menjelaskan bahwa tanah eks pecaton tersebut sudah beralih fungsi menjadi taman kota dan hutan Kota. Jika, itu sudah dilakukan maka secara otomatis pihak kelurahan tidak akan menanggung pembayaran pajak tahunan lagi,” jelasnya, Kamis (30/5).
Kasus yang sama terjadi kepada tanah yang berada di Depan Kantor Pemkab Sampang seluas 9.212 m2. Awalnya, SPT masih belum berubah dan Kelurahan Gunungsekar harus menanggung pembayaran pajak tahunannya sebesar Rp. 300.000. tapi, setelah pihak kelurahan Gunungsekar mengajukan perubahan SPT karena tanah eks pecaton sudah beralihfungsi, maka saat ini sudah tidak menjadi tanggungan kelurahan lagi.
“Sekali lagi saya tegaskan, Lurah Delpenang secepatnya mengajukan perubahan SPT agar pajak tahunannya tidak menjadi tanggungan pihak Kelurahan Delpenang, sebab eks pecaton sawah tadah hujan tersebut sudah beralih fungsi,” tungkasnya. (hol/lum)