SUMENEP – Keberadaan pasar tradisional di Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding tampaknya sia-sia. Sampai detik ini, pasar desa yang dibangun pada tahun 2012 itu tidak difungsikan. Tidak ada pedagang yang menggelar dagangannya di pasar tersebut. Alasannya, lokasi pasar kurang strategis, dan jauh dari keramaian.
Pasar desa itu terletak 500 miter sebelah barat laut pasar tradisional Ganding dan terletak di 500 meter tenggara pasar tradisional Desa Karay, Mandala. Setiap harinya, dua pasar itu memang sudah difungsikan untuk sejumlah pedagang. Akibatnya, banyak pedagang enggan untuk menggelar dagangannya di pasar baru itu. Apalagi, los pasar itu hanya satu.
Menurut salah satu warga, Zaenuri, keberadaan pasar itu menjadi sia-sia. Sebab, manfaatnya tidak begitu dirasakan langsung oleh masyarakat. “Lokasi pembangunan pasar itu salah tempat. Tidak ada daya tarik untuk pedagang bisa menggelar daganganya. Apalagi, sudah diapit dua pasar yang ada sebelumnya,” katanya.
Dengan begitu, pembangunan pasar baru hanya membuang anggaran saja. Niat awal memang untuk memudahkan masyarakat, tapi harusnyna dengan perencanaan yang matang. ”Termasuk dampak dibangunnnya pasar juga harus dipikirkan. Supaya keberadaanya tidak sia-sia. Jadi, kami tegaskan ini salah perencanaan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemkab mengkaji ulang keberadaan pasar tradisional itu. Kalau memang tidak ada yang berminat ke depan mendingan tidak usah dilakukan pembangunan los lagi. ”Dari pada buang anggaran untuk pasar, mendingan dialihkan ke program yang lebih jelas dan nyata kepada masyarakat,” tukasnya.
Kepala Desa Ketawang Larangan Zaini membantah tidak beroperasinya pasar tersebut. Keberadaan pasar itu digunakan transit dagangan bagian utara pasar Ganding. Setelah itu pedagang langsung membawa hasil dagangannya menuju pasar tradisional Ganding sebagai pasar induk di kecamtan ganding, ”Jadi, tidak benar, kalau pasar ini tidak berfungsi,” katanya.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Sumenep Imam Sukandi mengaku belum belum mengetahui keberadaan pasar tradisional yang terletak di Desa Ketawang Larangan. Sebab selama ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan. ”Kami masih belum tahu keberadaan pasar baru itu. Sampai saat ini masih belum ada laporan kepada kami” terangnya
Imam Sukandi menuturkan, jika keberadaan los di pasar itu mau digunakan sebagai pasar tradisional, hendaknya dilaporkan dulu kepada pemerintah. ”sebelum dioperasikan, kepala desa setempat harus melaporkan dahulu ke DPPKA, khusunya yang yang menangani masalah pasar,” tegasnya. (edy/yat)