SAMPANG – Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) yang teletak di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang diduga telah menyalahi prosedural, karena pembangunan Pustu tersebut menggunakan biaya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2012 lalu dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 157 juta.
Menurut Ketua LSM Lingkar Rakyat Sampang (Liras) Alan Kaisan, saat ditemui Senin (13/5) kemarin, pembangunan Pustu di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang tersebut dengan jelas melanggar prosedural, karena tak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang pedoman umum penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Di peraturan Gubernur Jatim pada pasal 8 poin d disebutkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok, bukan pembangunan pustu yang notabene untuk pelayanan kesehatan bersifat umum, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Kesehatan Sampang,” jelas Alan sambil menunjukkan dokumen Pergub, Senin (13/5).
Alan mengungkapkan berdasarkan data yang dimilikinya, pembangunan Pustu di Kabupaten Sampang pada anggaran tahun 2012 tidak hanya Desa Pacanggaan saja yang menggunakan dana DBHCHT.
“Selain di desa Pacanggaan ada juga pembangunan Pustu di Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, dan Pustu di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Bahkan menurut Alan Kaisan, bangunan tersebut terkesan dibiarkan tidak difungsikan, meskipun pekerjaannya sudah selesai, sehingga keberadaan pustu terkesan main-main untuk mengalokasikan dana DBHCHT yang jelas-jelas sudah tidak sesuai dengan Pergub.
“Jika pihak Dinkes tidak bisa menjelaskan secara teknis, maka dugaan pembangunan yang telah menyalahi prosedur ini akan kami laporkan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler terkait tudingan LSM Liras atas penggunaan dana DBHCHT untuk pembangunan pustu dimaksud, Kadinkes Sampang Firman Pria Abadi tidak memberikan jawaban meskipun nada sambung telepon seluler pribadinya aktif. (hol/msa/rah)