PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui menyatakan tetap akan melanjutkan proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa Nyabulu, Kecamatan Proppo, karena dinilai sudah memenuhi prosedur.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Pamekasan Mohammad Zakir, lembaganya sudah melakukan pertemuan dengan kedua calon kades yang maju dalam Pilkades Nyabuluh.
Dalam pertemuan itu, Tim Pengarah Kabupaten juga menghadirikan sejumlah tokoh masyarakat setempat, saksi kedua calon, serta tim dari pengadilan negeri pamekasan.
Dari pertemuan itu, disepakati surat suara yang terdapat tanda pita, dinyatakan tidak sah, sehingga yang dinyatakan sebagai perolehan suara masing-masing calon adalah surat suara yang tanpa tanda pita.
“Sudah disepakati bahwa surat suara yang terdapat pita di dalamnya, baik merupakan tanda atau lainnya, dinyatakan tidak sah,” kata Zakir, Kamis (16/5).
Dengan kesepakatan itu, maka pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses perhitungan suara, karena untuk melaksanakan pemilihan ulang, konsekwensi yang harus ditanggung cukup besar.
Ia mengakui, calon kades di luar incumbent tetap tidak menerima keputusan itu dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang Pilkades Nyabulu.
Ia menilai, persoalan pilkades di desa itu, salah satunya disebabkan oleh ketidak tegasan panitia. Seandainya, saat ditemukan ada kejanggalan dalam surat suara panitia segera mengambil keputusan, masalah tersebut tidak akan berbuntut panjang.
Seharusnya proses perhitungan suara hasil pilkades Nyabulu sudah selesai sehingga kades terpilih bias dilantik pada 14 Mei lalu, bersamaan dengan pelantikan 30 kepala desa terpilih lainnya.
Kasus sengketa pilkades Nyabulu, berawal dari ditemukanya surat suara yang di dalamnya terdapat pita yang diduga merupakan tanda massa salah satu calon. Akibat temuan itu, salah satu calon meminta agar proses perhitungan suara dihentikan.
Kurang Memahami Aturan Pilkades
Kekisruhan yang mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terutama pada Pilkades serentak tahap kedua yang digelar Sabtu (11/5) lalu, menjadi pelajaran berharga bagi panitia pengarah kabupaten. Terjadinya kekisruhan itu diduga karena pemahaman tentang landasan hukum tentang pelaksanaan Pilkades belum utuh.
Selain di Desa Nyabulu, Kecamatan Proppo, sengketa pilkades yang berujung penolakan terhadap hasil kegiatan itu juga terjadi di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan dan Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong.
Sebagian warga di desa itu menolak hasil pilkades masing-masing dan menuntut pilkades ulang, meski kades terpilih di kedua desa sudah dilantik Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Herman Kusnadi, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pembenahan untuk perbaikan pelaksanaan pilkades serentak selanjutnya untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, yaitu menyamakan pandangan dan pemahaman dalam pelaksanaan Pilkades tahap ketiga, 19 Mei nanti. Panitia pengarah kabupaten akan mengumpulkan pihak-pihak terkait di tingkat desa, meliputi Badan Permuswaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades serta saksi masing-masing calon. Hal ini di lakukan, agar tidak ada lagi sengketa pilkades, seperti yang terjadi pada pilkades tahap kedua lalu.
“Kami sudah melakukan evaluasi pelaksanaan pilkades serentak tahap dua dan menilai perlu adanya pembenahan dan pembekalan kepada panitia penyelenggara, saksi dan BPD,” katanya.
Pembekalan, kata Herman, akan diutamakan pada lanadsan hukum pelaksanaan Pilkades, seperti Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbub), penyediaan surat suara serta sah tidaknya surat suara hasil pencoblosan.
Ia berhadap, semua pihak bisa memetik pelajaran dari pelaksanaan Pilkades tahap dua lalu, sehingga tidak ada lagi ketegangan serta hal-hal yang memicu terjadinya sengketa Pilkades bias dihindari.
Herman mengakui adanya kesepakatan akan melanjutkan proses perhitungan suara hasil pemungutan suara Pilkades Nyabulu yang sempat tertunda. Namun teknis pelaksanaannya masih akan dibicarakan dengan Panitia Pengarah tingkat Kabupaten.
Pilkades tahap dua sudah dilaksanakan pada Sabtu (11/5) lalu. Sedang pilkades tahap serentak tahap tiga akan digelar pada 19 Mei yang akan dating. Terdapat 17 desa yang tersebar di enam kecamatan di Pamekasan yang akan mengikuti pilkades serentak tersebut. (uzi/awa/muj)