SUMENEP – Warga Desa Kombang Kecamatan Talango, Senin (27/5), mendatangi Kantor Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Mereka mengadukan perusahaan migas PT Santos karena desa setempat tidak dimasukkan ke ring satu bersama Pulau Giligenting.
Warga merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan, karena secara faktual, area dampak eksplorasi migas lebih dekat ke Gili Labak Kecamatan Talango, ketimbang Giligenting.
Kepala Desa Kombang Kholiq Asy’ari mengatakan, PT Santos selain telah mengambil hak rakyat, mereka juga telah merugikan masyarakat sekitar. “Sehingga kedatangan kami ke sini tak ada lain untuk mengadukan mereka ke komisi B, termasuk mempersoalkan dampak PT Santos yang semestinya arealnya masuk atau lebih dekat ke Gili Labak, Desa Kombang, bukan ke Giligenting,” katanya, Senin (27/5) kepada wartawan.
Di depan anggota dewan, ia membeberkan sejumlah bukti dan dokumen. Termasuk membawa peta area dampak PT Santos. “Kalau tidak percaya, silakan lihat sendiri, angka menunjukkan lebih dekat ke Gili Labak, Desa Kombang daripada ke Giligenting,” ucapnya sembari memperlihatkan petanya.
Peta tersebut memang menunjukkan bahwa area dampak PT Santos lebih dekat ke Pulau Gili Labak, bukan ke Giligenting. Radius tempat eksplorasi migas yang dilakukan PT Santos, 6,2 ke Gili Labak dan 6,7 ke Geligenting. “Nah, sudah jelas, kan, lebih dekat ke pulau Gili Labak daripada ke Giligenting. Tetapi kenapa Geligenting yang sering diperlakukan istimewa,” ujarnya dengan nada tanya.
Selain meminta dimasukkan ke ring satu, warga mengaku kesal dengan aktivitas PT Santos karena mengganggu wilayah para nelayan. “Karena 90 persen warga Kombang adalah nelayan, namun saat ada operasi PT Santos, terpaksa para nelayan tidak bias melauat, bahkan mendapat perlakuan kasar. Para nelayan diusir ketika dekat dengan operasi PT Santos. Makanya, mau tidak mau agar mereka tidak sewenang-wenang, Desa Kombang harus masuk ring satu,” tegas Kholiq.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan protes terhadap PT Santos, tetapi suara kami tidak didengar. “Bahkan kami juga sempat mendatangi PT Santos, Kantor ESDM, bahkan juga pernah mendatangi wakil bupati,” jelasnya.
Ia mengancam, jika tuntutan kali ini belum ditanggapi, jangan salahkan jika warga melakukan perlawanan sendiri. “Ini bukan ancaman, tetapi adalah perlawan, dan bentuk perlawanannya adalah dengan cara turun jalan. Tuntutannya tetap, Kombang masuk ring satu area PT Santos agar mereka tidak sewenag-wenang kepada kami,” pungkasnya.
Sejak tahun 2006 lalu, hanya satu kali warga Kombang mendapatkan bantuan (CSR), yaitu pada tahun 2011 berupa uang sebesar Rp 50 juta. Bantuan tersebut digunakan warga untuk pembuatan perahu. Dan bantuan itu tidak bisa diberikan secara terprogram karena bantuan itu hanya diambilkan dengan dasar rasa kemanusiaan.
”Sejak tahun 2006 hingga sekarang, baru satu kali diberikan bantuan pada tahun 2011 lalu sebesar Rp 50 juta. Setelah itu tidak ada lagi, padahal kalau Kombang masuk ring satu, kan, bantuan itu bisa mengalir setiap tahun,” urainya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Bambang Prayogi mengungkapkan, pihaknya apresiatif dan mendukung langkah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kombang, sebab hal itu sangat wajar, karena mereka ingin mendapatkan haknya.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah diketahui secara luas, baik oleh PT Santos, Tim Sidi, SKK Jawa Timur, Bappeda, dan Wabub. Cuma kami menyayangkan dan kami prihatin, kenapa tuntutan mereka sampai saat ini msih belum juga kelar. Jadi kalau masyarakat Kombang menuntut hal ini sangatlah wajar, karena hal tersebut merupakan hak mereka juga,” katanya usai hearing bersama belasan warga Kombang
Ketika disinggung tentang tuntutan mereka agar dimasukkan kepada ring satu, Bambang membenarkan bahwa ketika diukur oleh Bappeda, ternyata memang area dampak PT Santos itu lebih dekat ke Gili Labak daripada ke Giligenting. “Itu, kan, sudah jelas, dan itu memang sudah diamini oleh Bupati, Tim Sidi yang dalam hal ini adalah Wabub, termasuk juga yang dari Satuan Kontrak Kerja perwakilan Jawa Timur tahu hal ini. Tetapi kenapa kok masih sulit,” tanyanya.
Bambang berjanji, setelah rapat raperda kelar, Komisi B akan panggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, membicarakan tuntutan mereka. “Yang akan dipanggil adalah PT Santos, SKK dari Jawa Timur, Tim Sidi, Camat Talango, dan kepala desa Kombang,” jelasnya. (sym/rif/mk)