Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menemukan kejanggalan dari proses penyelidikan terhadap kasus pembebasan lahan SMA Batuan. Indikasi kejanggalan yang ditemukan oleh kejari tersebut berdasarkan hasil dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Kejari.
Kini, kasus pembebasan lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) Batuan masih terus dalam proses pengembangan kasus oleh pihak kejaksaan. Bahkan, kasus itu sudah naik pada penyidikan.
Kejari Kabupaten Sumenep melalui Kasi Intel, NS Gustina Aryatha mengatakan, untuk kasus SMA Batuan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, sebagai bahan pengembangan lebih jauh.
“Pemanggilan sejumlah saksi untuk kasus SMA batuan sudah selesai semua, kami sudah meminta keterangan dan klarifikasi dari berbagai saksi yang kami panggil beberapa waktu yang lalu,” katanya Rabu (26/6).
NS Gustina Aryatha menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dipanggil tersebut diantaranya meliputi Kepala Dinas Pendidikan yang lama, Camat Batuan, pemilik lahan SMA Batuan, Kepala Desa serta pegawas Disdik. “Iya, kami sudah selesai memanggil semuanya, yakni Kepala Disdik yang lama, Camat Batuan, Kades Batuan, pemilik lahan, dan juga pengawas dari Disdik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan dan pengakuan dari beberapa saksi yang dilakukan oleh kejari, menurut Aryata, memang proses pengadaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Namun, kejari menemukan indikasi kejanggalan dalam kasus tersebut, sehingga kejari hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus. Kasus tersebut saat ini sudah sampai pada proses penyidikan.
“Kalau masalah indikasi-indikasi itu, ada beberapa indikasi yang kami temukan dalam pengadaan lahan itu SMA batuan itu, namun itu semua masih belum final, sebab masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya
Ketika ditanya lebih lanjut terkait indikasi apa saja yang telah pihaknya temukan, Aryatha masih belum bisa berkomentar banyak tentang indikasi dan tersangkanya, sebab dirinya tidak mau menyebutkan sebelum kasus tersebut benar-benar jelas.
“Mengenai indikasi dan tersangkanya, saya masih belum kasih keterangan pasti, sebab masih dalam proses penyidikan. Dan kini, sudah masuk pada kasi pidsus (pidana khusus). Kasis pidsus nantinya juga akan membentuk tim, dari tim itu nanti ada pengembangan lagi. Sedangkan konkretnya, itu ada hak dan kewenangan Kejari. Karena kami bekerja sesuai dengan tifoksi kami,” lanjutnya.
Ketika ditanya lebih jauh apakah sudah masuk pada kategori pelanggaran hukum, Aryatha tidak secara pasti menyatakan bahwa pembebasan lahan tanah SMA Batuan adalah melanggar hukum. “Tetapi biasanya kalau sudah masuk dalam tingkat penyidikan, kasus itu sudah ada perbuatan melanggar hukum,” jelasnya. (sym/mk)