SURABAYA – Isu dugaan Suap yang melibatkan Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad, terkait dengan dukungan ganda Partai Kedaulatan berimbas terhadap kubu pasangan incumbent Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa). Hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan perwakilan tim pemenangan KarSa dalam dialog publik yang bertema “Netralitas KPU Tehadap Dualisme Dukungan Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur”.
Bahkan, Kubu pasangan incumbent yang diwakili oleh Dedy Priambudi, dalam pernyataannya terlihat ‘galau’ atau kurang nyaman dengan isu dugaan suap yang di ungkapkan oleh komisioner KPU Jatim, Agus Machfud Fauzi.. Jelas saya tersinggung dengan yang tadi,” cetus dia. Selasa (25/6).
Dirinya menambahkan, jika persoalan apapun terkait dengan dualisme dukungan Partai Kedaulatan terhadap pasangan Cagub-Cawagub Jatim, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KPU Jatim. “Pak De (Sapaan akrab Soekarwo) sudah menyatakan jika itu urusan Partai Kedaulatan dengan KPU Jatim,” tambah dia.
Namun, dirinya juga mengapresiasi kinerja KPU Jatim akhir-akhir ini, dimana KPU Jatim terkesan mencoba untuk memperjuangakan supaya pasangan Khofifah-Herman bisa lolos verifikasi dan ikut dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jatim mendatang dengan meminta AD/ART Partai Kedaulatan untuk mencari aturan terkait rekomendasi dukungan harus ditandatangani siapa.
Menurutnya, sikap KPU jatim tersebut sudah melampaui batas, karena sudah masuh ke wilayah internal partai. Dirinya menambahkan, jika seharusnya KPU Jatim cukup berpegang pada aturan Undang-undang (UU), bukan menafsirkan AD/ART partai. Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan membawa masalah dualisme ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).“Kalau kebangetan ya harus di DKPP kan,” ujar dia.
Sementara itu, pakar ilmu hukum dan politik dari Universitas Airlanggan, Emanuel Sudjatmiko justru mendukung langkah yang diambil oleh KPU Jatim dengan meminta salinan AD/ART Partai Keaulatan. Karena menurutnya langkah tersebut penting untuk mencermati, ketika rekomendasi dukungan harus ditandatangani siapa belum ada regulasinya. “Langkah KPU Jatim sudah tepat, karena memang harus mencermati regulasi tersebut sampai ke tingkat AD/ART,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan salah satu Komisioner KPU Jatim, Najib Hamid. Dirinya mengatakan, jika saat ini KPU Jatim sedang menempuh segala cara yang terbaik, dengan harapan apapun keputusan yang nantinya diambil KPU Jatim terkait dualisme dukungan Partai Kedaulatan, sudah melalui semua mekanisme. “Tentunya kita menempuh semua cara yang terbaik. Dengan harapan kedepannya keputusan yang diambil sudah melalui semua mekanisme. Artinya, kita berharap kedepannya tidak menimbulkan persoalan, meskipun hal ini rawan akan gugatan nantnya,” harap dia.
Seperti diketahui, polemik dukungan ganda atau dualisme rekomendasi Partai Kedaulatan kepada pasangan Cagub-Cawagub Jatim sampai saat ini belum menemui titik terang. Pasangan Incumbent Soekarwo-Syifullah Yusuf (KarSa) mendapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua dan Sekjen (Sekretaris Jendral), sedangkan pasangan Bersama Khofifah-Herman (Berkah) mengantongi SK rekomendasi DPP PK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jendral. (wan/kas)