PAMEKASAN – Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, menyatakan akan melaporkan dugaan pemalsuan SK Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diterima 129 guru SD dan SMK di Pamekasan ke kepolisian. Langkah itu akan dilakukan jika masalah tersebut tidak diselesaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Ketua LP2M, Heru Budi Prayitno, Selasa (5/6), mengatakan kasus tersebut merugikan ratusan guru di lingkungan Dinas Pendidikan yang seharusnya mendapatkan nilai PAK akhirnya batal, karena SK penilaian yang diterimanya ternyata palsu.
Pengajuan Kenaikan pangkat tersebut diusulkan guru melalui kepala sekolah masing-masing ke Dinas Pendidikan. Ia berjanji akan menelusuri oknum yang telah membuat SK palsu tersebut untuk memudahkan kepolisian melakukan penyelidikan.
Heru menduga SK PAK palsu itu diperoleh secara illegal dengan cara membeli kepada oknum di lingkungan Disdik Pamekasan. Sementara, SK tersebut diajukan 2012 dan ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, A Nawawi yang saat itu menjabat sebagai Kabid Ketenagaan.
”Kami menemukan ada sejumlah guru yang mengaku dimintai uang Rp 4 juta sampai Rp 5 juta untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b,” kata Heru.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii berjanji akan memanggil pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk dilakukan klarifikasi kepada pemerintah provinsi Jawa Timur.
“Ada beberapa hal yang bersangkutpaut dengan masalah pendidikan ini, termasuk SK PAK yang diduga palsu. Akan saya tindak lanjuti, pertama, di internal kami dengan dinas terkait dan juga nanti akan kami klarifikasi ke Pemerintah Proninsi Jawa Timur,” kata Syafii.
Kepala Seksi Kepangkatan Dinas Pendidikan Pamekasan, Mohammad Sadikun membenarkan jika 129 SK PAK itu palsu, karena selama tahun 2012, Disdik tidak pernah melakukan penilaian dan secara resmi tidak pernah mengusulkan kepada Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) pada Dinas Pendidikan Jawa Timur.(awa/muj/rah)