PAMEKASAN – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), jatah beras miskin (raskin) senilai Rp 2,6 miliar di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat masih terkendala belum lengkapnya keterangan saksi.
Sebab, sejumlah saksi yang diperiksa, belum seluruhnya memberi keterangan yang lengkap. Beberapa saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan juga belum memenuhi panggilan polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Siti Maryatun menjelaskan dari beberapa saksi yang dipanggil penyidik, terdapat empat saksi tidak memenuhi panggilan. Masing-masing Kepala Dusun (Kadus) Nangger, Sahrim, Plt. Kadus Tengah, yang semula dijabat Almarhum Subhan, Kadus Gergunung, Umar, dan Kadus, Morlaok Juhram.
Menurut Siti Maryatun, polisi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada keempat saksi, namun sampai saat ini tidak satupun dari mereka yang memenuhi panggilan penyidik. Surat panggilan terakhir disampaikan pada Selasa (4/6) kemarin.
Ia menyatakan jika panggilan ketiga itu mereka juga tidak memenuhinya, maka penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.
“Panggilan ketiga ini merupakan panggilan terakhir, jika keempat saksi itu tidak hadir, terpaksa kami lakukan upaya paksa,” katanya, Selasa (5/6).
Keterangan para saksi yang merupakan perangkat desa setempat itu sangat dibutuhkan untuk mengetahui alur pendistribusian raskin di desa itu. Sebab, para kepala dusun ini diyakini memiliki data pendistribusian ke masing-masing penerima manfaat di dusun masing-masing.
“Dari keterangan beberapa saksi di tingkat kecamatan, jatah raskin selama tiga tahun terakhir telah disalurkan sesuai jadwal,” katanya.
Hal ini berdasar keterangan beberapa Camat yang pernah menjabat di Kecamatan Tlanakan, termasuk kordinator lapangan (Korlap) raskin kecamatan setempat. Yaitu, bekas Camatan Tlanakan periode 2009-20011 Sugianto, Camat periode 2011-2012 Willy Agusta Saputra dan Camat Tlanakan periode 2012-2013 Fathorrasyid.
Sedangkan Korlap Raskin yang sudah dimintai keterangan masing-masing Ali Usman, Korlap periode 2008-2011 dan Samsul Arif korlap saat ini.
Dugaan Tipikor Raskin ini ditangani Polres Pamekasan setelah menerima laporan dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat Subianto, beberapa bulan lalu. Dalam laporannya, raskin di desa itu hanya didistribusikan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terhitung sejak 2010 lalu. Terlapor dalam kasus itu, adalah Kepala Desa setempat, Mustahep.
Sebelumnya, kasus ini sempat diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dan sempat beberapa kali diwarnai aksi demo dan audiensi ke Kejari setempat. Namun dalam perkembangannya, Kejari melimpahkan kasus ini ke Mapolres Pamekasan. (uzi/muj/rah)