PAMEKASAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan menyatakan sebanyak 20 orang guru yang sebelumnya menolak dimutasi telah dikembalikan ke tempat tugas asalnya. Langkah itu dilakukan untuk menjamin kegiatan di lembaga pendidikan bisa berjalan normal.
Kepala Bidang Ketenagaan Disdik, Mohammad Hatib, Rabu (26/6), pembatalan mutasi dan pengembalian para guru ke tempat tugas asal itu dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Akhmad Syafii.
“Mutasi atau penangguhan mutasi merupakan kewenangan bupati. Kami hanya menjalankan kebijakan dari pimpinan daerah,” katanya.
Pembatalan terhadap mutasi yang dilakukan Kholilurrahman saat menjabat sebagai Bupati Pamekasan, setelah sebelumnya dilakukan kajian terhadap dampak mutasi yang dinilai sepihak dan melanggar etika birokrasi.
Dari hasil kajian itu dinilai mutasi tersebut membawa dampak negatif terhadap pengelolaan pendidikan di sekolah, karena adanya penolakan oleh sejumlah guru dan kepala sekolah.
“Ini solusi yang tepat. Karena ternyata pengembalian mereka ke tempat tugas asal itu membawa dampak yang sangat positif dan lebih menggairahkan kegiatan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, pembatalan mutasi itu sama sekali tidak menyalahi aturan karena tidak ada aturan yang melarang seorang bupati membatalkan kebijakan dari pimpinan sebelumnya jika untuk tujuan yang lebih baik.
Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Suli Faris mengaku belum mempelajari persoalan tersebut. Hanya saja, menurut dia, pimpinan daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi ataupun rotasi terhadap guru. Ia menyatakan masih akan mempelajari masalah tersebut.
Kebijakan mutasi terhadap 58 guru Sekolah Dasar Negeri dilakukan Kholilurrahman dua hari menjelang selesainya masa jabatannya sebagai Bupati Pamekasan. Kebijakan itu dinilai menyalahi etika birokrasi sehingga ditentang dan ditolak. Tercatat sebanyak 20 orang guru mengembalikan SK mutasi tersebut ke Disdik setempat dan menyatakan tetap akan bertugas di tempat tugas semula.
Para guru yang menolak itu mengaku sangat terkejut karena awalnya mereka hanya diundang ke kantor Disdik untuk menghadiri rapat dan dihubungi melalui telepon. Selain itu, penolakan itu dilakukan karena mutasi itu justru dilakukan pada saat persiapan pelaksanaan unas tingkat SMP dan SD.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, saat itu menuding mutasi tersebut merupakan desain untuk mengacaukan pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMP dan SD.
Khairul Kalam juga menuding Kholilurrahman yang saat itu masih menjabat sebagai bupati tidak memiliki kearifan dan sensitifitas terhadap lingkungan hingga menyebabkan kondisi sekolah tidak kondusif. (awa/muj/rah)