• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Pengadilan Tinggi Diskon Hukuman Koruptor

Koran Madura by Koran Madura
05/06/2013
in Jawa Timur
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur lagi-lagi memberikan kortingan hukuman bagi para koruptor di Jawa Timur, setelah memberikan diskon hukuman selama 3 tahun bagi Mantan Bupati Mojokerto, Achmadi, Kini PT Jatim kembali mengobral diskon hukuman bagi terdakwa korupsi Direktur Bank BPR Syariah  milik Pemda Ponorogo, Achmad Budi Satrijo yang dikurangi sekitar 75 persen dari putusan peradilan Tipikor tingkat pertama.

Dalam putusan No 40 : Pid.Sus/ 2012 / PN.Surabaya Jo No 10/Pid.Sus/PT Surabaya, Majelis Hakim Tipikor PT Jatim yang diketuai H Neris dan R. Nohantoro serta Dicky Risman (masing-masing hakim anggota) menyatakan membatalkan putusan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjatuhkan vonis  1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Achmad Budi Satriyo. Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10/9/2012 lalu, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider (6) bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan supaya terdakwa segera ditahan, Ironisnya hingga saat ini, Jaksa  tidak juga melakukan penahanan terhadap terpidana.

Terkait putusan tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Celine, saat dihubungi enggan menanggapi. Dan meminta membaca kembali pertimbangan hakim. “Maaf, berkasnya sdh di PN Sby. Silahkan menghubungi Humas sekalian membaca pertimbangan hakim,” singkatnya.

BacaJuga :

Indriani Yulia Mariska Ajak Warga Waspadai Flu Singapura Lewat Sarasehan Bersama Jurnalis Sumenep

Dukung Program Sekolah Rakyat, Indriani: Harus Terealisasi Maksimal

Video Menu MBG di Pamekasan Viral, DPRD Jatim Minta Penyedia Sesuaikan dengan Cita Rasa Lokal

Said Abdullah Silaturahmi ke Cicit Syaikhona Kholil, Bahas Pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Terpisah, Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suwidya mengatakan, PN Surabaya tidak berhak menilainya. “PN Surabaya tidak berhak menilai putusan PT. Tapi Putusan Hakim PN, biasanya jarang gitu” jawabnya singkat.

Sekedar diketahui. Kasus ini bermula saat terdakwa Ahmad Budi Satrijo, menjabat Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah sejak tahun 2002 hingga 2012. PT BPR Syariah berdiri sejak tahun 1974 dan beroperasi tahun 1975 berdasarkan Perda Kab.Ponorogo, namun  tidak memiliki ijin dari BI selaku induk perbankan dibawah kementrian keuangan RI.

Tidak hanya itu, proses penempatan terdakwa menjadi Direktur berdasarkan SK Bupati Ponorogo tidak mendapat ijin dari BI maupun DPRD setempat.Pada saat terdakwa menjabat Direktur PT BPR Syariah, dana sekitar Rp 4,5 miliar milik Bank, beredar dimasyarakat tanpa jaminan maupun perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Bank. Sehingga PT PBR Syariah tidak bisa melakukan penagihan sekalipun sudah jatuh tempo.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman, 20 tahun penjara. (kas)

Next Post

e Paper Koran Madura 5 Juni 2013

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi