PAMEKASAN – Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab), menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan lemah dalam pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga masih banyak buruh dan pekerja yang masih dibayar dengan harga di bawah standar yang ditentukan.
Koordinator Kalab, Yeyet, mengatakan mengatakan, seharusnya pemerintah setempat mengupayakan agar perusahaan di wilayah itu membayar buruh mereka seusai UMK sebesar Rp. 1.059.600 sesuai Paraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tahun 2013.
Akibat lemahnya pengawasan itu, kata dia, banyak perusahaan di Pamekasan yang menggaji pekerjanya sebesar antara Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, sejauh mana upaya pemerintah menjalankan kebijakannya sendiri hingga berakibat pada minimnya perusahaan yang membayar karyawannya secara layak.
Dari data yang di milikinya, perusahaan di Pamekasan yang membayar karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK hanya 60% dari 200 lebih perusahaan yang terdaftar di daerah pamekasan, sedang 40% sisanya belum memenuhi ketentuan UMK.
“Pada tahun 2013 ini, perusahaan yang melanggar terhadap ketentuan tersebut terus meningkat seiring dengan bertambanya jumlah perusahaan dan juga akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah.” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Pengupahan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Ali Kusni selaku mengatakan, pihaknya mengakui lemahnya pengawasan terhadap perusahan.
Hal itu disebabkan masih minimnya Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di isntansi tersebut. Saat ini, tenaga pengawas itu hanya dua orang sehingga mempengaruhi capaian yang dihasilkan.
Selama tahun 2013 ini, pihaknya baru memeriksa 45 perusahaan dari 300 perusahaan yang terdata pada Dinsosnakertrans. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak denga hal tersebut. Namun akan tetap berupaya untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
Ia menjelaskan, pihaknya bukan lembaga pelaksana yang bisa melakukan penutupan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Instansinya hanya sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang masih membayar karyawannya dengan upah di bawah UMK.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, ada 24 perusahaan yang upahnya melebihi UMK, 4 perusahaan sama dengan UMK, dan 17 perusahaan mengupah keryawannya di bawah ketentuan UMK.
“Kami telah melakukan pembinaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan bagi perusahaan melanggar ketentuan UMK tersebut. Dari 17 perusahaan itu, 11 diantaranya telah diberikan pembinaan dengan peringatakan secara lisan dan 6 perusahan lainnya telah diberikan peringatan keras dengan nota pemerikasaan,” katanya.
Jika peringatan itu diabaikan, kata dia, akan dilakukan peringatan lanjutan dengan disertai dari unsur kepolisian dan penegak hukum lainnya. (CR-1/muj)