SURABAYA – Penyelidikan dugaan korupsi dana jaminan bongkar (Jambong) reklame dan titipan pajak reklame yang ada di Dispenda Kota Surabaya memasuki babak baru. Pasalnya, tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim menerima bukti pembongkaran reklame dari salah satu pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima bukti pembongkaran reklame yang dana Jambongnya tidak dikembalikan.‘Iya, hari Selasa (18/6) kami menerima bukti baru berupa dokumen dari PT Warna-warni,” akunya, Kamis (20/6),kemarin.
Dari dokumen tersebut, lanjut Rohmadi, diketahui ada dua tempat reklame yang dibongkar sendiri oleh pihak PT Warna-warni, salah satunya reklame bildoard panasonic yang berada di Jalan HR Muhammad Surabaya. “Setelah dibongkar sendiri, Jambongnya tidak dikembalikan, nilainya sekitar Rp 35 juta,” terangnya.
Sejauh ini, masih kata Rohmadi, hanya satu pengusaha yang menyerahkan dokumen ke Kejati. Padahaln pengusaha yang terhimpun dalam P3I kurang lebih berjumlah 60 hingga 70 orang. Mereka menjanjikan akan menyerahkan dokumen terkait reklame yang dibongkar sendiri dan dana jambongnya tidak kembali. “Ya selanjutnya, sambil menunggu yang lain menyerahkan bukti-bukti, tim kami akan mengkroscek ke lapangan (HR Muhammad, red), tegasnya.
Terpisah, Makruf Syah, pengacara P3I yang melaporkan dugaan korupsi ke Kejati membenarkan bahwa pihak PT Warna-warni menyerahkan dokumen reklame. Sayang, Makruf tidak membeberkan secara detail isi dokumen yang diberikan kepada tim penyidik Kejati.“Iya benar, Cuma saya tidak tahu persis isinya apa saja,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalu ponselnya.
Penyidikan dugaan korupsi ini berawal dari laporang para pengusaha yang tergabung dalam P3I. Melalu Makruf Syah, mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam dana Jambong reklame dan titipan pajak reklame yang ada di Dispenda Kota Surabaya. Pihak pelapor telah mengeluarkan Rp 150 miliar untuk dana Jambong yang kini tak diketahui keberadaannya.
Awal mula kasus ini muncul ketika dana itu dipungut Dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame. Diduga, ada sekitar Rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di Dispenda tanpa diketahui kejelasannya.
Agar penarikan dana jambong terus berlanjut, Pemkot melalui Dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame lagi. (kas)