PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan meminta masyarakat, mewaspadai beredarnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Sebab, Satlantas menemukan sejumlah buku administrasi kendaraan itu yang dipastikan palsu. Temuan adanya dugaan BPKB dan STNK asli tapi palsu terungkap, saat petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat melakukan pengecekan fisik kendaraan atau cek list kendaraan bermotor roda empat pada mobil suzuki Ertiga milik warga Kecamatan Sokobanah Sampang.
Pada pengecekan rangka kendaraan di mobil itu, semuanya asli. Namun, saat dilakukan proses administrasi perpanjangan kendaraan yang dikroscek berdasarkan data kendaraan pada sistem komputerisasi di Samsat, Ternyata STNK dan BPKB pada kendaraan tersebut palsu.
”Saat ini mobil tersebut sudah berada di Polres Paemkasan, untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kepala Satlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Bambang Sugiarto, Kamis (20/06).
Mantan Kepolsek Tlanakan tersebut menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsu BPKB dan STNK tersebut.
Bambang menduga, pelaku tidak hanya memalsukan STNK dan BPKB saja, melainkan juga merupakan pelaku penggelapan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat.
Bambang meminta masyarakat, untuk memastikan keaslian kendaraan ataupun surat-surat kendaraan dengan melakukan pengecekan ke Kantor Samsat terdekat. Di kantor tersebut, keaslian administrasi kendaraan akan mudah terdeteksi.
Selain itu, beberapa cara bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan awal keaslian BPKB maupun SKTNK kendaraan. Pada dasarnya, kata dia, antara BPKB dan STNK ada beberapa kesamaan.
STNK asli tidak akan luntur jika terkena air, begitu pula dengan BPKB asli. Pada STNK asli, terdapat dua tanda pengenal khas, yang tidak bisa dipalsukan. Disisi kanan ada tanda pengenal bertuliskan STNK yang ditulis dengan cara dilubangi. Sedangkan disisi kiri ada benang pengaman yang dirajut. Yang palsu itu tulisan STNK dan benangnya berupa cetakan.
Baik BPKB maupun STNK, selain secara fisik, pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara melihat tanda tangan oleh pejabat yang tertera di dua dokumen itu. Untuk mengetahui bahwa BPKB itu palsu, bisa dilihat pada faktur yang terlihat lebih tebal dari yang asli. BPKB palsu, tulisannya akan pudar jika terkena air.
“Tapi lebih amannya, silakan lakukan pengecekan di Kantor Samsat. Karena di sana semuanya lebih terjamin,” katanya. (awa/muj/RAH)