SAMPANG – Dana beasiswa siswa miskin tahun 2013 di SMPN 2 Atap Desa Aengsareh digunakan untuk rekreasi. Siswa mengeluh karena setelah menerima langsung dari kantor pos dana tersebut dikembalikan ke sekolah, karena mau digunakan untuk ongkos rekreasi.
Salah satu siswa SMP 2 Atap bercerita, dirinya setelah menandatangani berkas akan mendapatkan bantuan dari pemerintah beberapa, langsung menyampaikan kepada orang tuanya. Ia mengaku sangat bangga karena bantuan tersebut dapat meringankan beban orang tuanya.
Ketika tiba waktu pencairan, dia bersama siswa yang lain mengambilnya langsung ke kantor pos. Namun setelah dari pos, ia langsung memberikan ke pihak sekolah untuk ongkos rekreasi. Padahal, penerima beasiswa banyak yang tidak ikut karena tidak mempunyai bekal untuk jajan diperjalanan.
“Saya memang mengambil sendiri ke kantor pos dan setelah uang itu saya ambil saya berikan ke sekolah dan untuk ongkos rekreasi. Padahal, saya sudah memberitahukan hal ini kepada orang tua saya, dan saya tidak ikut rekreasi karena tidak punya ongkos buat jajan,” ujar siswa yang sengaja namanya dirahasiakan kepada Koran Madura ketika didampingi oleh orang tuannya, Selasa (11/6).
Sementara Kepala Sekolah SMPN 2 Atap Untung Supandi ketika dikonfirmasi awalnya membantah kalau menggunakan dana BSM untuk biaya rekreasi. Ketika ditanya ada siswa yang mengatakannya sendiri, dia mengakui dengan dalih kalau itu atas dasar pengajuan siswa ke wali kelas dan wali kelas menyampaikannya kepada kepala sekolah.
Kata untung, yang ikut rekreasi tidak semua siswa yang mendapatkan BSM, karena yang mendapatka BSM sebanyak 42 siswa dari 52 siswa, dan persiswa mendapatkan BSM sebesar Rp. 275.000. “Dan bagi siswa yang dapat BSM tapi tidak bisa ikut maka saya kembalikan uangnya sebesar Rp. 25.000 karena yang digunakan sebesar 250.000,” tuturnya.
Rekreasi itu awalnya, katanya, usulan dari siswa ke wali kelas dan menyampaikannya ke kepala sekolah. “Siswa sepakat kalau akan menggunakan dana BSM, sehingga dana tersebut kami gunakan karena dari 52 siswa 42 siswa yang mendapatkan BSM, dan setelah mereka mengambil dari kantor pos langsung membayar ke sekolah,” dalihnya Selasa (10/6).
Sementara Kepala Seksi Pembiayaan Dinas Pendidikan Sampang Yayuk Sriwahyuni menjelaskan, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian buku, baju seragam sekolah, alat olahraga, alat keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran, dan hal itu tidak boleh dikoordinir oleh salah satu guru.
Yayuk menegaskan rekreasi menggunakan dana BSM tidak boleh. Dia berjanji akan menindak lanjuti ke bawah dan akan memberikan teguran lisan dan tertulis, sehingga kepala sekolah juga bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut kepada siswa yang mendapatkan dana BSM.
“Kepala sekolah harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut kepada siswa dan ini akan kami proses dan akan kami klarifikasi dulu ke lembaga yang diikuti oleh tim dari dinas,” pungkasnya. (jun/lum)